spot_img

Pemerintah: UU Kedokteran Melindungi Praktik Dokter

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU Praktik Kedokteran) dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Dokter (UU Pendidikan Dokter), Rabu (24/5). Agenda sidang perkara Nomor 10/PUU-XV/2017 yakni mendengar keterangan Pemerintah dan Pihak Terkait.

Staf Ahli Kemterian Kesehatan Bidang Hukum, Barlian, menjelaskan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam praktik kedokteran. Atas dasar itulah, UU Praktik Kedokteran disahkan.

“Namun demikian, pengaturan dalam undang-undang a quo belum mengatur secara komprehensif hal-hal terkait penataan pendidikan kedokteran. Maka secara khusus, diaturlah hal-hal yang terkait dengan pendidikan kedokteran dalam Undang-Undang Pendidikan Kedokteran,” jelasnya dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.

Lebih lanjut, jelasnya, Pasal 1 angka 12 UU Praktik Kedokteran menyebutkan organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) untuk dokter gigi. Ketentuan tersebut menegaskan IDI dan PDGI-lah yang merupakan satu-satunya organisasi profesi untuk dokter dan dokter gigi yang diakui Pemerintah melalui undang-undang. “Tujuannya untuk memudahkan Pemerintah melakukan pembinaan, pengawasan, pengenaan sanksi, serta peningkatan mutu profesi dokter dan dokter gigi dalam kerangka melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Terkait uji kompetensi dokter dan dokter gigi, Barlian menyebut hal itu merupakan rangkaian proses yang wajib dilalui mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi untuk menyelesaikan program profesi dokter atau dokter gigi. Setelah proses tersebut, mereka akan mendapat sertifikat kompetensi.

“Sertifikat kompetensi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 dan Penjelasan Pasal 29 ayat (3) huruf d Undang-Undang Praktik Kedokteran, diberikan oleh kolegium kepada dokter yang akan berpraktik. Sementara itu, Undang-Undang Pendidikan Kedokteran mengatur tentang sertifikat profesi yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada lulusan baru dari program profesi dokter. Sehingga kedua ketentuan dari undang-undang tersebut tidak dapat dipertentangkan. Permohonan Pemohon bukanlah persoalan konstitusionalitas norma undang-undang,” paparnya.

Senada dengan itu, Kuasa Hukum IDI Muhammad Joni berpendapat perkara yang diajukan Pemohon bukan permasalahan konstitusionalitas norma. Permohoan tersebut sebatas permasalahan pelaksanaan norma undang-undang. “Ini hanya riak permasalahan penyelenggaraan internal IDI. Keterangan Pihak Terkait ini mendudukkan keberadaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selaku organisasi profesi Medical Doctor Association sebagai pilar penyelenggaraan praktik kedokteran untuk menciptakan kepercayaan profesional (professional trust) dan perlindungan pasien sebagaimana dianut dalam tujuan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004,” tegasnya.

Adapun Pemohon adalah tiga orang dokter, yakni Judilherry Justam, Nurdadi Saleh, dan Pradana Soewondo. Para Pemohon menguji ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 12, angka 13, serta Pasal 14 ayat (1) huruf a, Pasal 29 ayat (3) huruf d, dan Pasal 38 ayat (1) huruf c UU Praktik Kedokteran. Pemohon juga menguji ketentuan Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (2) UU Pendidikan Dokter.

Menurut para Pemohon, kewenangan IDI dalam penerbitan sertifikat kompetensi dan rekomendasi izin praktik dokter menjadikan IDI super body dan super power. Hal tersebut dinilai dapat menciptakan perilaku sewenang-wenang tanpa memperdulikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Pemohon memandang tak perlu ada sertifikat kompetensi dari Kolegium Dokter Indonesia yang dibentuk IDI. Sebab, setiap lulusan Fakultas Kedokteran yang telah melalui uji kompetensi sesuai Pasal 36 ayat (3) UU Pendidikan Kedokteran akan mendapat sertifikat profesi berupa ijazah dokter.

Sumber artikel : situs Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

Indonesia-Singapura Akan Tingkatkan Kerja Sama Bidang Kesehatan

Di sela-sela Pertemuan Menteri-Menteri Kesehatan Negara Anggota G-20 di Berlin, Menteri Kesehatan Indonesia Nila F Moeloek dengan Menteri Kesehatan Singapura Gan Kim Yong melakukan pertemuan bilateral untuk membahas peningkatan kerja sama antarkedua negara di bidang kesehatan. Kerja sama tersebut meliputi program pertukaran tenaga ahli kesehatan hingga berbagi sistem pengelolaan pelayanan kesehatan.

Menteri Kesehatan Singapura Gan Kim Yong mengatakan bahwa Singapura mendukung upaya peningkatan kesehatan pelayanan sistem kesehatan dasar serta sistem pelayanan kesehatan rujukan, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang telah tersedia di Indonesia.

Kim menegaskan bahwa Singapura bersedia berbagi pengalaman dalam pengelolaan manajemen rumah sakit (Esther system) dan pengelolaan kesehatan masyarakat melalui “community nursing” serta keseimbangan pelayanan kesehatan dan sosial.

Selanjutnya kedua Menteri Kesehatan akan menugaskan para pejabatnya untuk membahas rancangan Memorandum Saling Pengertian kerja sama kesehatan kedua negara.

Saat ini Indonesia telah memperkuat sistem kesehatan nasional menuju Indonesia Sehat melalui tiga pilar yaitu Paradigma Sehat, Pelayanan Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional serta dicapai melalui program Standar Pelayanan Minimum, Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dan Pendekatan Keluarga.

Pengumuman Rencana Pembukaan Pemasukan Penawaran Untuk Katalog Elektronik 2017

Berikut adalah Pengumuman Rencana Pembukaan Pemasukan Penawaran Untuk Katalog Elektronik 2017 bisa Anda unduh dan baca dokumennya dalam format PDF.

Permenkes RI Tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi & Alkes

Kantor Kemenkes RI, Sumber gambar : Merdeka.com

Berikut adalah Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 2017 Tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alkes bisa Anda unduh dan baca dokumennya dalam format PDF.

Gakeslab Gelar One Day Workshop di 8 Rumah Sakit Berbeda

Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Indonesia menyelenggarakan One Day Workshop “On Developing Managerial Skill” di 8 lokasi rumah sakit berbeda pada pertengahan bulan Mei lalu.

Bapak Ary Gunawan Murtomo, selaku Sekretaris Jenderal Gakeslab Indonesia, berkesempatan menjadi pembicara dan pembawa materi pada perhelatan tersebut. Berikut daftar sejumlah rumah sakit tersebut:

  • RSUD Kardinah Tegal
  • RSUP Sanglah
  • RSUD dr. Syaiful Anwar Malang
  • RSPI dr. Sulianti Saroso Jakarta
  • RSUP dr. Sardjito Yogyakarta
  • RSUD Panembahan Senopati
  • RSUD Raden Mattaher Jambi
  • RSUD dr. Muwardi Surakarta

Iovera, Menghilangkan Rasa Sakit Akibat Osteoartritis Lewat Terapi Gas Dingin

Iovera, produk alat kesehatan (alkes) besutan Myoscience, perusahaan asal California, AS berhasil mendapatkan sertifikat dan ijin resmi dari FDA (badan pengawasan obat pemerintah Amerika Serikat). Perangkat tersebut berguna untuk menghilangkan gejala dan rasa sakit di daerah lutut yang timbul akibat osteoartritis.

Alat tersebut bekerja dengan menggunakan teknologi bernama cold therapy system, dimana cairan nitrous oxide (N2O) akan dikirimkan melalui pompa bertekanan tinggi ke tubuh pasien. Namun saat mencapai bagian tersebut, cairan itu akan berubah menjadi gas yang sangat dingin yang mampu membekukan bagian saraf yang mengalami rasa sakit.

Alat ini diklaim mampu bekerja sangat cepat menghilangkan rasa sakit pasien, namun tanpa menimbulkan efek samping atau kerusakan pada bagian tubuh dan jaringan saraf lainnya.

PERSI Lantik Pengurus Cabang Kota Bogor

Pelantikan dan pengukuhan pengurus PERSI Bogor periode 2017 - 2020. Sumber gambar : kotabogor.go.id

Pengurus Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) cabang Bogor periode 2017-2020 resmi dilantik kemarin, Selasa (23/5/2017). Pelantikan tersebut dilakukan oleh Ketua Umum PERSI dr. Kuntjoro Adi Purjanto, MKes.

Menurut dr. Kuntjoro, PERSI Bogor merupakan satu-satunya kepengurusan cabang tingkat kabupaten/kota. Sedangkan cabang lainnya hanya ada kepengurusan setingkat provinsi. “Bogor memberikan inspirasi kepada PERSI Pusat, terbentuknya cabang memperpendek akses dan komunikasi dalam rangka peningkatan kinerja dan pelayanan. Selama ini PERSI daerah baru terfokus di tingkat provinsi,” ujarnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, melalui Sekretaris Daerahnya, Ade Sarip Hidayat mengapresiasi pendirian PERSI Bogor sekaligus memberikan ucapan selamat kepada pengurus baru yang telah dilantik dan dikukuhkan.

Ade mengatakan bahwa Pemkot mempunyai mimpi menjadikan Bogor sebagai kota yang sehat. Hal ini tentunya harus banyak berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan rumah sakit. Oleh karena itu, pihaknya berharap pengurus PERSI segera membuat Standard Operating Procedure (SOP) program dan rapat kerja untuk mewarnai pelayanan rumah sakit yang ada di Bogor.

Selain Sekda Bogor, pelantikan tersebut juga dihadiri oleh  pengurus PERSI Jawa Barat, Kepala Dinas Kesehatan Kota dan Kabupaten Bogor, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bogor serta  Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Bogor.

Mikroskop Photoacoustic 3D Dapat Mendeteksi Kanker Payudara Lebih Cepat

Sumbe rgambar : caltech.edu

Setelah seseorang selesai menjalin operasi kanker payudara, biasanya akan ada pemeriksaan lanjutan dari dokter apakah operasi tersebut cukup sekali saja atau perlu dilakukan operasi lanjutan untuk mengangkat sel kanker yang masi tersisa. Namun masalahnya, untuk mendapatkan hasil dan keputusannya, diperlukan waktu yang cukup lama.

Salah satu masalah dalam dunia medis ini sebentar lagi akan mendapatkan solusinya, yaitu dengan Mikroskop Photoacoustic 3D yang saat ini tengah dikembangkannya oleh sejumlah ilmuwan di California Institute of Technology.

“Dengan Mikroskop Photoacoustic 3D (PAM), kita bisa menganalisis sel kanker tepat di ruang operasi, dan segera tahu apakah lebih banyak jaringan perlu dikeluarkan,” kata Lihong Wang, seorang profesor yang sekaligus merupakan kepala penelitian.

Para peneliti menunjukkan bahwa gelombang ultrasonik yang dipancarkan oleh jaringan getar, dapat mengidentifikasi sel kanker. Jaringan yang sakit cenderung memiliki nukleus yang lebih besar dan sel yang lebih padat, kata mereka.

Hasil proof-of-concept awal menunjukkan bahwa PAM membutuhkan waktu sekitar tiga jam untuk menganalisis sampel – yang merupakan peningkatan besar dibandingkan pendekatan mikroskopis konvensional, yang memakan waktu sekitar 7 jam untuk mendapatkan hasil yang sebanding.

“Ini adalah bukti dari konsep bahwa kita dapat menggunakan pencitraan photoacoustic pada jaringan payudara dan mendapatkan gambar yang terlihat serupa dengan metode konvensional tanpa pemrosesan jaringan apapun,” kata Profesor. Dr. Deborah Novack, salah seorang anggota tim penelitian.

RSUD Bertaraf Internasional di Sumatera Selatan Akan Rampung Akhir Tahun 2017 Ini

Rumah sakit bertaraf internasioal 11 lantai ini diperkirakan rampung pada tahun akhir 2017 ini dan siap digunakan pada 2018 sebagai pendukung penyelenggaraan Asian Game. Sumber gambar : sumateradeadline.co.id

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang dibangun sejak tahun 2013 lalu, kabarnya kini sudah mencapai progress pembangunan 80 persen dan ditargetkan akan rampung pada akhir tahun ini.

Kendati begitu, Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumsel, Lesty Nurainy mengatakan bahwa rumah sakit 12 lantai ini baru baru bisa resmi dioperasikan pada pertengahan tahun depan, bersamaan dengan penyelenggaraan Asian Games 2018. Sedangkan pengadaan alat kesehatan dan infrastruktur IT akan dilakukan secara bertahap hingga 2020 mendatang.

Pimpinan Proyek RSUD, Ir H Syarifuddin mengatakan, perkembangan pembangunan RSUD yang sampai sekarang menyerap anggaran sebesar Rp 290 Miliar ini sudah dalam tahapan pembangunan struktur bangunan dan dinding luar gedung. Namun dirinya memastikan beberapa ruangan yang diperuntukkan untuk keperluan perhelatan Asian Games 2018 nanti sudah bisa difungsikan.

“Menjelang Asian Games kita akan melakukan pekerjaan yang urgent dulu, seperti yang harus sudah selesai itu IGD, ruangan Ortopedi, jantung dan bedah karena para atlit yang cedera akan ditangani di sana,” tuturnya.

Tak hanya rumah sakit bertaraf internasional, nantinya beberapa fasilitas pendukung juga akan dibangun di area kompleks RSUD seperti Fakultas Kedokteran Unsri, Laboratorium dan RS Stem cell. Untuk RS Stem cell sendiri pihak pemprov menyatakan bahwa memang perlu ada mengingat banyaknya warga Sumsel yang melakukan pengobatan stem cell ke luar negeri seperti Tiongkok dan Singapura.

Panasonic Gobel Kembangkan Sayap Bisnis ke Sektor Medical IT System

Kotani, Presiden dan CEO Panasonic Healthcare Co. Ltd bersalaman dengan Rahmat Gobel, Chairman dan Shreholder Panasonic Gobel Group usai penandatanganan kerja sama. Sumber gambar : antaranews.com

Panasonic Healthcare Co. Ltd. Japan (PHC) dan PT Panasonic Gobel Indonesia resmi menandatangani perjanjian kerja sama bisnis sektor distribusi Medical IT System untuk pasar Indonesia.

Nantinya, perusahaan yang dipimpin oleh Rachmat Gobel ini akan menjadi distributor Medicom, produk Medical IT System besutan PHC yang telah menjadi Top Brand di Jepang. Sistem ini mampu memfasilitasi dan mengintegrasikan sistem teknologi informasi untuk rumah sakit, klinik, apotek, laboratorium, penyedia asuransi kesehatan, institusi pemerintah, hingga layanan kesehatan pribadi.

Di Indonesia, keberadaan Medical IT System ini menjadi sangat penting dan dibutuhkan sejak pemerintah Indonesia menerapkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan yang pengelolaannya menggunakan sistem asuransi. Keberadaan program ini membutuhkan solusi untuk penyediaan sistem teknologi informasi dan komunikasi medis terpadu.

“Kami di Jepang memiliki pangsa pasar nomor satu. Kami melihat berlakunya BPJS Kesehatan membuat antrian di rumah sakit sangat banyak. Kami melihatnya sebagai peluang untuk menawarkan solusi IT kami,” kata Kotani, Presiden sekaligus CEO PHC.

Sebagai tahap awal, Panasonic Gobel melalui anak perusahaannya, PT Gobel Dharma Nusantara (GDN) akan memperkenalkan Sistem Antrian dan Registrasi Pasien (Patient Queuing and Registration System) yang dirancang khusus untuk Indonesia. Kedepannya akan diikuti dengan produk-produk Medical IT System lainnya, seperti sistem e-Rekaman Medis (e-Medical Record /EMR System) untuk rumah sakit dan pelayanan medis lainnya, Sistem Informasi untuk Apotek (Pharmacy’s System), dan lain-lain.

Pasar alat kesehatan di Indonesia memang begitu potensial, pada 2015 mencapai USD 665,8 juta atau Rp 8,7 trilliun dan sekitar 95 persen dari pembelanjaan alat kesehatan itu diperkirakan masih berasal dari alat kesehatan impor.