Kementrian kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Dirjen Kesmas dr. Kirana Pritasari, MQIH bahwa pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2019 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri baru saja dikeluarkan pada bulan April 2019.
DImana hal ini sejalan dengan undang-Undang Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri mengatur tata kelola merkuri, yang harus dilakukan oleh negara pihak yang mengikuti Konvensi Minamata untuk melindungi kesehatan dan lingkungan termasuk Indonesia.
Amanah untuk sektor kesehatan yang tertuang di dalam Peraturan Presiden tersebut adalah penghapusan merkuri di Pertambangan Emas Skala Kecil dan kesehatan.
Sedangkan untuk bidang kesehatan, Kemenkes sudah berencana menghapus alat kesehatan yang mengandung merkuri. Targetnya, 100% fasilitas pelayanan kesehatan tidak lagi menggunakannya pada akhir tahun 2020.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dalam percepatan penghapusan alat kesehatan bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah dengan melakukan workshop sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri. Tujuan dari pertemuan ini adalah mewujudkan penghapusan alat kesehatan bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada tahun 2020 sebagai salah satu upaya melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Sedangkan tujuan khususnya yakni:
1. Tersosialisasinya Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM)
2. Sinergitas dan kolaborasi para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Diperolehnya komitmen pemangku kepentingan dalam percepatan pelaksanaan penghapusan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan
4. Diperolehnya masukan terhadap rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang mekanisme penghapusan dan penarikan alat kesehatan bermerkuri di fasilitas pelayanan kesehatan.
Untuk diketahui, merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang menjadi isu internasional, karena potensi dampaknya yang sangat besar terutama dampak kesehatan.
Bentuk dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan akibat terpajan oleh merkuri antara lain adalah kerusakan sistem saraf pusat, ginjal, paru-paru, khususnya dampak terhadap janin berupa kelumpuhan otak, gangguan ginjal, sistem syaraf, menurunnya kecerdasan, cacat mental, serta kebutaan.