PB Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) melalui Ketua Umumnya, Daeng M. Faqih mengatakan bahwa serum antibisa atau penawar racun ular harus tersedia di seluruh fasilitas kesehatan primer atau di setiap puskesmas. Sebab penanganan pada pasien dengan gigitan ular berbisa harus sesegera mungkin, sebelum racun menyebar karena dapat menyebabkan kematian.
“Serum penawar racun ular harus tersedia di layanan kesehatan yang paling dekat dengan masyarakat, yaitu di puskesmas, bukan hanya tersedia di rumah sakit,” kata dia.
Dia menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan bertanggung jawab untuk menyediakan serum antibisa ular di puskesmas mengingat maraknya kemunculan ular berbisa di rumah-rumah warga.
Untuk diketahui, belakangan ini banyak kejadian ular kobra muncul di lingkungan warga, seperti tempat tinggal dan taman bermain anak. Kasus munculnya ular kobra terjadi di Depok, Jawa Barat, sejumlah wilayah Jakarta, Sukabumi, dan beberapa wilayah lainnya.
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristi Watini menyebutkan saat ini serum antibisa ular belum didistribusikan di tingkat puskesmas dan hanya tersedia di beberapa rumah sakit.
“Ada tujuh rumah sakit yang menyediakan serum antibisa ular di DKI Jakarta, yakni RSUD Tarakan, RS Suyoto, RSUP Fatmawati, RSUD Cengkareng, RS Cipto Mangunkusumo, RSPI Sulianti, dan RS Fatmawati,” pungkas Kristi.