Mulai 1 Februari 2018, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem pembayaran tertutup atau close payment system untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan Badan Usaha atau sektor Pekerja Penerima Upah (PPU).
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, menjelaskan, close payment adalah sistem pembayaran iuran JKN-KIS yang mensyaratkan pembayaran dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan dari BPJS Kesehatan. Artinya, badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai jumlah yang ditagihkan.
“Kebijakan ini kami tetapkan dengan tujuan tak lain untuk kepentingan peserta. Terutama untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan. Misalnya kartu tidak aktif karena badan usaha membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya,” jelas Kemal.
Dengan sistem tersebut, data peserta terdaftar dapat lebih akurat. Karena data peserta akan disesuaikan dengan setiap perubahan yang terjadi di masing-masing badan usaha atau perusahaan. Tidak hanya itu, pembayarannya juga sesuai dengan jumlah tagihan yang dikirimkan ke setiap badan usaha atau perusahaan.
Dirinya melanjutkan, dengan sistem tersebut badan usaha atau perusahaan lebih mudah dalam memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai/karyawannya. Saat ini, iuran JKN-KIS untuk sektor Pekerja Penerima Upah dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5 persen dari gaji per bulan sesuai ketentuan. Perusahaan punya kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan pegawai sebesar 4 persen. Sedangkan pegawai membayar 1 persen sisanya.
Saat ini BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data antara pihaknya dengan badan usaha atau perusahaan agar program ini dapat berjalan dengan sukses dan tidak terhalang hambatan. Untuk itu mereka mengundang perusahaan yang belum melakukan rekonsiliasi data untuk segera menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan tempat badan usaha atau perusahaan tersebut terdaftar. Tujuannya agar sistem ini dapat memberikan manfaat terbaik bagi mereka.
“Kami juga mengimbau untuk badan usaha menggunakan aplikasi New e-Dabu (aplikasi online untuk perubahan data karyawan badan usaha atau perusahaan), karena akan memudahkan dalam hal administrasi data peserta serta tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan,” tutup Kemal.