Tak bisa dipungkiri, umat Muslim sudah menjadi pasar yang sangat menjanjikan dari sisi ekonomi. Global Islamic Report 2018/2019 yang dirilis Thomson Reuters memproyeksi pasar ekonomi Islam dapat bernilai US$3 miliar pada 2023.
Angka itu naik dari 42,71 persen dari posisi 2017, yang sebesar US$2,1 miliar. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya sekitar Rp29,54 triliun [kurs tengah Bank Indonesia Rp14.069 per dolar AS].
Namun, yang termasuk dalam ekonomi Islam tak melulu hanya yang dilakukan oleh mereka yang beragama Islam. Sekarang, sistem perbankan syariah, makanan halal, maupun fasilitas halal, dan sebagainya, sudah banyak dimanfaatkan pula oleh mereka yang non Muslim.
Tak terkecuali dalam hal kesehatan. Laporan yang sama menyebutkan nilai pasar farmasi halal berkisar US$87 miliar pada 2017, dan diproyeksi meningkat menjadi US$131 miliar dalam waktu 6 tahun.
Permintaan terhadap rumah sakit yang sesuai syariat Islam juga ternyata menunjukkan kenaikan.
Rumah sakit syariah sudah lebih dahulu hadir di Malaysia dan berperan penting dalam menyumbang pendapatan negara dari wisata kesehatan. Pangsa pasar terbesar rumah sakit syariah adalah masyarakat Muslim Indonesia yang jumlahnya, menurut Sensus Penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) 2010, sebanyak 207 juta jiwa atau sekitar 87 persen dari total penduduk sebanyak 238 juta jiwa.
Wakil Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Noor Arida Sofiana mengatakan rumah sakit syariah mempunyai prospek yang sangat baik seiring meningkatnya permintaan masyarakat Muslim di Indonesia akan layanan yang sesuai dengan kaidah-kaidah hukum Islam.
Dia menyebut jumlah rumah sakit swasta, khususnya anggota ARSSI, yang mengikuti sertifikasi rumah sakit syariah terus bertambah dari tahun ke tahun.
“[Prospeknya] Sangat bagus sekali, terakhir ada 3 rumah sakit di Bekasi yang mengajukan sertifikasi tersebut, 2 di antaranya sudah visitasi. Kemudian, di Bandung juga ada satu rumah sakit,” ungkap Noor kepada Bisnis, Kamis (14/11/2019).
Hingga saat ini, diketahui terdapat 18 rumah sakit di Indonesia yang telah mendapatkan sertifikat rumah sakit syariah. Kemudian, terdapat 62 rumah sakit yang telah mengajukan sertifikasi tersebut, termasuk di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di sejumlah kota atau kabupaten.
Adapun sertifikasi rumah sakit syariah dilakukan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang bekerja sama dengan Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi).
Hal ini mengacu pada Fatwa DSN MUI No. 107/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah, Buku Instrumen Sertifikasi Rumah Sakit Syariah dan Surat Keputusan (SK) Mukisi No. 132/2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit Syariah dan SK Mukisi No. 133/2016 tentang Indikator Mutu Wajib Syariah.
Terdapat 50 persyaratan standar dan 161 elemen penilaian yang harus dipenuhi rumah sakit untuk menjadi rumah sakit syariah. Seluruh standar dan penilaian itu mencakup aspek manajemen dan layanan rumah sakit.
Lebih lanjut, Arida menjelaskan rumah sakit syariah tidak dikhususkan untuk penganut agama Islam. Dia menegaskan rumah sakit syariah terbuka bagi seluruh kalangan masyarakat dan tidak ada perbedaan pelayanan yang dilakukan kepada penganut agama selain Islam.
“Rumah sakit syariah ini seperti rumah sakit lainnya, memberikan pelayanan secara universal. Standar Pelayanan Minimum (SPM) tentunya harus sesuai dengan aturan-aturan dari Kementerian Kesehatan, harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) terlebih dahulu. Syariah yang diusung ini kan hanya melengkapi atau menjadi nilai tambah pelayanan saja, kurang lebih seperti bank syariah,” papar Arida.
Selain harus menyesuaikan pelayanan dengan Fatwa MUI dan SK Mukisi, sebuah rumah sakit bisa disebut sebagai rumah sakit syariah apabila makanan dan minuman, alat-alat kesehatan, serta obat-obatan telah melalui sertifikasi dari Lengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, yang saat ini telah dialihkan ke Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Rumah sakit yang sudah mendapatkan sertifikat halal untuk makanan dan minuman, alat-alat kesehatan, dan obat-obatan dari LPPOM MUI belum bisa dikatakan sebagai rumah sakit syariah. Tetapi rumah sakit syariah sudah pasti mendapatkan sertifikat tersebut. Rumah sakit yang dimiliki oleh yayasan non Muslim pun sudah ada yang mendapatkan sertifikat tersebut,” ungkapnya.
Ketua Umum Mukisi Masyhudi menerangkan rumah sakit syariah adalah rumah sakit yang aktivitasnya berdasarkan Maqashid al Syariah al Islamiyah atau sesuai dengan konsep maqashid syariah menurut Imam Syatibi yaitu memelihara agama (khifdz ad-diin), memelihara jiwa (khifdz an-nafs), memelihara keturunan (khifdz an-nasl), memelihara akal (khifdz al-aql), dan memelihara harta (khifdz al-mal).
Rumah sakit syariah diharapkan dapat memberi peluang dan harapan bagi penyelenggara kesehatan dan masyarakat untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien tidak hanya dalam perspektif fisik, psikis, tetapi juga spiritual yang menjadi nilai tambah serta upaya pengembangan peradaban Islam.
Administrasi Keuangan Syariah
Ke depannya, rumah sakit syariah diharapkan tak hanya mengimplementasikan syariat Islam di sisi pelayanan terhadap pasien. Tetapi, ikut mengimplementasikan administrasi yang sesuai syariat Islam lewat Pedoman Akuntansi dan Keuangan RS Syariah di Indonesia, yang akan disusun dengan bantuan dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Melalui pedoman tersebut, seluruh rumah sakit syariah yang ada di Indonesia akan memiliki laporan keuangan yang berbeda dengan rumah sakit konvensional.
Terkait transaksi atau pembiayaan yang digunakan oleh rumah sakit syariah, tidak tertutup kemungkinan nantinya akan dialihkan ke industri keuangan atau perbankan syariah agar konsep syariah yang diusung makin menyeluruh.
Program Consultant and Head of Knowledge Management Development MarkPlus Inc. Ardhi Ridwansyah tak menampik rumah sakit syariah merupakan bisnis yang potensial untuk dikembangkan di Indonesia. Terlebih, masyarakat Indonesia khususnya kelas menengah Muslim yang mendominasi kehidupan sehari-hari, makin memperhatikan masalah agama.
Anggapan tersebut didukung oleh hasil riset Pew Research Center yang dirilis beberapa waktu lalu, yang menunjukkan 93 persen responden di Indonesia menilai agama memiliki peran penting dalam kehidupan mereka.
Namun, Ardhi memandang selama ini, produk layanan syariah yang ada di Indonesia seringkali berada di bawah standar produk serupa yang tidak menyandang label syariah.
“Selama ini label syariah itu disematkan sebagai subtitusi beberapa poin pelayanan yang ada, seharusnya itu melengkapi. Jadi tidak ada ceritanya nanti masyarakat Muslim dipaksa memaklumi pelayanan yang secara standar lebih rendah dengan alasan ini sudah syariah. Tidak bisa seperti itu dan seharusnya syariah ini bisa lebih baik,” tegasnya.
Selain itu, prospek bisnis rumah sakit di Indonesia secara keseluruhan dinilai bakal makin cerah seiring tingginya pertumbuhan kelas menengah yang makin menyadari pentingnya kesehatan, baik fisik maupun mental.
Artikel asli ditulis oleh Rezha Hadyan dan dimuat dalam situs Bisnis.com