Seperti diketahui, menjelang pengumuman hasil Pemilu 2019 beredar kabar tentang diselenggarakannya aksi masa dari sejumlah pihak yang menolak hasil Pemilu 2019.
Terkait dengan hal tesebut Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran kepada rumah sakit dan puskesmas di ibu kota untuk bersiap dan sigap memberi pelayanan kesehatan dan keselamatan.
Surat Edaran No. 52/SE/2019 tertanggal 17 Mei 2019 tersebut meminta kepada seluruh rumah sakit dan puskesmas yang berada di wilayah Pemprov DKI Jakarta untuk menerima pasien rujukan yang terkait dengan kegiatan yang berhubungan dengan pengumuman hasil Pemilu 2019.
Lebih lanjut, biaya pasien pun dapat ditanggung melalui skema BPJS Kesehatan dan apabila terdapat prosedur yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan maka rumah sakit dapat menagihkan biaya tindakan kepada Dinkes.