spot_img

Tegas, BPJS Kesehatan Akan Putus Kerja Sama Dengan Rumah Sakit Yang Belum Terakreditasi

Pihak BPJS Kesehatan mengambil langkah tegas dengan memutuskan kerja sama dengan rumah sakit mitra yang belum mendapatkan akreditasi hingga 30 Juni 2019. Hal ini diambil sebab akreditasi merupakan salah satu persyaratan wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS.

Kementerian Kesehatan mencatat dari 2.430 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, masih ada 29 rumah sakit yang belum melakukan pendaftaran akreditasi dan 10 perusahaan yang belum melakukan pendaftaran untuk akreditasi ulang. Selain itu, terdapat 127 rumah sakit yang harus melakukan akreditasi ulang hingga Juni.

“Tetapi dari 127 itu, ada 67 yang sudah selesai diakreditasi, ada 50 yang sedang menunggu pelaksanaan survei atau sudah dapat tanggal, dan hanya 10 rumah sakit yang akreditasinya berakhir sampai Juni tetapi belum mendaftar,” ungkap Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemkes Bambang Wibowo.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, dari Juli hingga Desember akan ada 384 perusahaan yang akan berakhir akreditasinya.

Meski begitu, Bambang pun memastikan peserta JKN-KIS masih tetap mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu dan aman. Karena itu, rumah sakit yang sudah melakukan akreditasi ulang dan dengan menunggu pengumuman hasil survei tetap bisa memberikan pelayanan yang sesuai dengan ruang lingkup dan manfaat JKN-KIS.

Sementara, rumah sakit yang belum melakukan akreditasi ulang tetapi sudah mendapatkan jadwal survei tetap bisa memberikan layanan tertentu.

“Misalnya pelayanan emergency, pelayanan yang terjadwal rutin dan tidak mungkin ditunda dan jika tidak dilakukan dapat membahayakan pasien dan bila dialihkan ke rumah sakit lain dapat mengalami kendala akses,” tutur Bambang.

Wilayah yang hanya memiliki 1 atau 2 rumah sakit pun akan dipertimbangkan untuk tetap memberikan layanan pada peserta JKN-KIS meski belum melakukan akreditasi. Meski begitu, Bambang memastikan, tidak ada rumah sakit yang hanya ada di 1 wilayah yang belum mendaftarkan akreditasi.

Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya A Rusady mengaku mendukung adanya akreditasi rumah sakit ini. Menurutnya, akreditasi adalah hal mutlak untuk menjamin layanan yang diberikan oleh rumah sakit.

“Karena itu kami mengimbau untuk segera melakukan pendaftaran dan mengurus akreditasi dan reakreditasi, sehingga tidak akan ada masalah ke depan,” ujar Maya.

Lebih lanjut Maya mengatakan, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk menyediakan alternatif bagi rumah sakit-rumah sakit yang sudah diputus kerja samanya. Tak hanya itu, BPJS Kesehatan pun akan memberikan informasi terkait alternatif rumah sakit ini kepada peserta JKN-KIS.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Media Sosial

10,000FansLike
13,700FollowersFollow
BERLANGGANAN NEWSLETTER GRATIS
I agree to have my personal information transfered to MailChimp ( more information )
Join over 3.000 visitors who are receiving our newsletter and learn how to optimize your blog for search engines, find free traffic, and monetize your website.
We hate spam. Your email address will not be sold or shared with anyone else.

Pilihan Redaksi

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x