Tepatnya pada 2021, pemerintah RI menyatakan akan melakukan penghapusan kelas BPJS Kesehatan. Sebelumnya terdapat kategori untuk rawat inap mulai dari kelas I, II, dan III.
Rencana ini bertujuan untuk memperbaiki sistem jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Dengan begitu semua orang memiliki akses yang sama terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Dilansir dari Detik Finance, Menteri Kesehatan Budi Sadikin mengatakan penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan dilakukan bertahap. Ke depan, rumah sakit menggunakan sistem yang disebut sebagai Kelas Rawat Inap (KRIS) untuk penanganan pasien yang membutuhkan rawat inap.
Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Masih Menunggu Finalisasi
Rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini akan menghapus kelas I, II, dan III menjadi satu kelas termasuk dengan iurannya. Selain itu, fasilitas yang akan didapatkan oleh pasien rawat inap pengguna BPJS Kesehatan juga turut berubah.
Dilansir dari Kompas.Com pada Jumat (10/02/2023), KRIS akan menempatkan empat kamar tidur dalam satu ruang rawat inap. Berbeda dari yang selama ini sudah dilakukan bagi peserta kelas 3 terdapat enam tempat tidur dalam satu ruangan. Sementara itu kelas 2 empat tempat tidur, dan kelas 1 dua tempat tidur.
Akan tetapi sampai saat ini perubahan masih dalam tahap finalisasi. Menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Muttaqien, penghapusan kelas BPJS Kesehatan masih menunggu proses finalisasi dari revisi ketiga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Saat ini, pembahasan masih terus dilakukan di dalam pemerintah. Muttaqien memberikan keterangan ini ketika dikonfirmasi oleh Kompas.com pada hari Jumat, 10 Februari 2023.
Mutaqqien juga menjelaskan tidak ada perubahan iuran BPJS Kesehatan setidaknya sampai tahun 2024. “Masih sejalan dengan Perpres No. 64 Tahun 2020,” kata Muttaqien.
Begitu pula Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengamini hal tersebut. Ia memastikan bahwa iuran peserta tidak ada perubahan nominal walaupun kelas I, II, dan III rawat inap BPJS Kesehatan akan dihapus.
Masih Diperlukan Pembenahan
Menurut Ali Ghufron dilansir dari CNBC Indonesia (10/02/2023) masih banyak hal yang harus dibenahi sebelum menerapkan sistem KRIS. Ketentuan baru dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang jumlah tempat tidur rawat inap.
Tapi di sisi lain ia mengungkapkan bahwa masih banyak antrian untuk masuk ruang rawat inap. Hal ini menjadi lebih berat setelah adanya ketentuan tersebut.
Ali Ghufron menekankan bahwa implementasi sistem KRIS harus memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu layanan. Apabila itu terjadi maka tidak ada pihak yang dirugikan. Ia berpendapat bahwa BPJS harus memandang sistem KRIS sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik.