Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) berkomitmen mendukung suksesnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat PERSI, dr. Kuntjoro Adi Purjanto, MKes.
“JKN itu program baik. Yang dulu sulit berobat karena kesulitan biaya, dengan ikut JKN bisa mengakses pengobatan ke rumah sakit. Jadi, PERSI pasti mendukung suksesnya program pemerintah ini,” kata dr. Kuntjoro.
Dirinya menambahkan bahwa PERSI juga mendorong rumah sakit anggotanya untuk terus melakukan sosialisasi internal terkait JKN. Harapannya, pemahaman tenaga kesehatan dan staf rumah sakit semakin baik. Oleh karena itu, ppihaknya giat melakukan pendampingan dan pelatihan secara rutin bagi rumah saki terkait pelaksanaan program kesehatan pemerintah itu.
Terkait kabar adanya sejumlah dokter yang berpandangan adanya unsur riba dalam BPJS, dr. Kuntjoro menjelaskan bahwa pihaknya menghormati pandangan pribadi pribadi tersebut, namun secara institusi, rumah sakit yang kerjasama dengan BPJS Kesehatan telah berkomitmen untuk melayani pasien JKN.
Dari sisi hukum Islam, PERSI berpegang pada hasil pertemuan Kemenkes, MUI, BPJS Kesehatan, DJSN, Kemenkeu, dan OJK di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2015. Dalam kesepahaman disebutkan bahwa keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tidak menyebut “haram” pada penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan.