Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana tengah mempelajari sistem penagihan iuran peserta yang terintegrasi antarlembaga milik Korea Selatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, National Health Insurance Service (NHIS) sebagai pengelola jaminan kesehatan di Korea Selatan telah puluhan tahun beroperasi menggunakan sistem tersebut. Untuk itu pihaknya tertarik mempelajari hal ini.
Hal tersebut, kata Fahmi, bisa menjadi strategi dalam meningkatkan kolektibilitas iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. DImana menurut catatan mereka, per 2018 tingkat kolektibilitas segmen tersebut hanyalah sebesar 60,9%.
“BPJS Kesehatan ingin ‘magang’ di NHIS untuk melihat manajemen collecting iuran di sana seperti apa. Selain itu, kami juga tertarik untuk melakukan pertukaran data riset dengan NHIS guna kepentingan pengembangan program jaminan kesehatan di masing-masing negara,” ungkap Fachmi seperti MedX kutip dari situs bisnis.com.
Manajemen NHIS juga telah melakukan kunjungan ke kantor pusat BPJS Kesehatan di Jakarta pada hari Selasa lal (9/7/2019). Dalam kesempatan tersebut, Head of the NHIS Policy and Research Institute Yonggab Lee menyampaikan, penagihan iuran jaminan kesehatan oleh NHIS telah dilakukan secara elektronik.
Dia melanjutkan, sistem penagihan iuran NHIS terkoneksi dengan data-data di Kementerian Perpajakan, jaringan perbankan, hingga agen properti. Hal tersebut membuat informasi catatan finansial seseorang, termasuk besaran penghasilan maupun pengeluarannya, menjadi sangat akurat.
“Pada tahun 2000 kami juga mengalami proses transformasi yang hampir mirip dengan BPJS Kesehatan. NHIS berusaha membangun kebijakan yang sesuai dengan kondisi masyarakat Korea Selatan,” tutur Yonggab Lee.
Pada Februari 2017 silam, BPJS Kesehatan mengawali kerja sama internasional dengan NHIS melalui penandatanganan nota kesepahaman yang meliputi kerja sama untuk berbagi keahlian, informasi, dan pengalaman di bidang asuransi sosial kesehatan.