Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Anung Sugihantono mengungkapkan pihaknya tengah merevisi undang-undang rokok elektrik. Ini berarti pemerintah indonesia kemungkinan akan melarang beredarnya rokok elektrik.
“Pandangan kementerian konsisen, kami ingin melarang itu, tanpa batasan, vaping dan rokok elektrik,” jelas Anung.
Keputusan ini datang setelah seorang pemuda di Filipina yang menghisap vaping selama enam bulan dan juga rokok elektrik didiagnosa mengalami masalah paru-paru.
Ini merupakan kasus pertama di Asia setelah adanya penyakit misterius yang menewaskan 47 orang di AS dan mengenai lebih dari 2.000 orang.
Jika Indonesia mengikuti langkah Filipina dan Singapura, maka kawasan Asean akan tertutup bagi perusahaan rokok elektrik. Saat ini, 30 negara termasuk India, Brazil dan China telah memperketat aturan terkait dengan rokok elektrik.