Kabar baik untuk pelaku di Industri kesehatan. Permerintah Indonesia resmi memasukkan pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan dalam daftar Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Ini berarti kepada mereka diberikan Pengembalian Pendahuluan (restitusi dipercepat) atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak.
Keputusan tersebut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Peraturan yang mulai berlaku pada 19 Agustus 2019 ini memang diketahui sebagai salah satu wujud pemerintah dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan sering bertransaksi dengan rumah sakit negeri (sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai) yang merupakan mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dengan restitusi Pajak Pertambahan Nilai yang dipercepat, maka diharapkan pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan akan terbantu likuiditasnya dan pada akhirnya skema ini mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).