Pemerintah Indonesia akan melarang Rumah Sakit (RS) memberikan pelayanan berlebih tuk layanan atas diagnosis penyakit jantung dan proses melahirkan dengan operasi sesar (seksio) jika memang belum sesuai diagnosis. Hal ini merupakan salah satu upaya mengurangi biaya tagihan RS ke BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan jika kebijakan ini diberlakukan karena kementerian menemukan banyak kejanggalan dari biaya tagihan RS yang terlalu besar kepada BPJS Kesehatan. Tercatat total biaya layanan atas penyakit jantung mencapai Rp10,5 triliun dari RS di seluruh Indonesia kepada BPJS Kesehatan.
“Kami akan mengarah ke peraturan perundang-undangan, tidak boleh dilanggar kan. Ini kebutuhan kesehatan dasar, nah itu biar pada dirumuskan,” ucap Menkes Terawan seperti dilansir oleh situs Bisnis.com.
Dirinya menduga bahwa hal ini karena pihak RS kerap memberi rekomendasi operasi pemasangan ring dalam diagnosis penyakit gagal jantung. Padahal, layanan yang diberikan bisa melalui tindakan lain, misalnya rawat jalan dan obat-obatan jika masih memungkinkan.
“Jantung kemarin Rp10,5 triliun, masuk akal tidak? Ya tidak. Logika saja, tidak masuk akal,” tegasnya.
Begitu pula dengan biaya layanan operasi sesar yang cukup besar, yaitu mencapai lebih dari RP5 triliun. Selain itu, ia mencatat tindakan operasi sesar sudah mencapai 45 persen dari seluruh tindakan persalinan di Indonesia.
Padahal, menurut Terawan, rujukan dari Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menyatakan seharusnya hanya sekitar 20 persen dari total kelahiran di suatu negara.
“Wong WHO cuma 20 persen, itu saja sudah pemborosan lagi,” tandasnya.