Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) meminta industri atau penyedia layanan yang melakukan inovasi telekesehatan untuk segera mendaftar ke regulatory sandbox. Hal ini diperlukan untuk menjamin keamanan masyarakat sebagai pengguna layanan dan menjamin keamanan industri yang menyediakan pelayanan kesehatan.
Setiaji, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes, menjelaskan bahwa penggunaan telekesehatan saat pandemi COVID-19 sangat signifikan. Menurut data dari Aliansi Telemedik Indonesia (Atensi), terdapat sekitar 17,9 juta aktivitas konsultasi kesehatan yang berasal dari 19 perusahaan telemedisin.
“Kami ingin memastikan bahwa inovasi ini dapat diatur dengan regulasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi saat ini. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi industri kesehatan dan pengguna layanan kesehatan,” kata Setiaji dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (13/4) dilansir dari situs Sehat Negeriku.
Setiaji mengungkapkan bahwa telekesehatan yang ada saat ini belum terdaftar di dalam regulatory sandbox. Hal ini dapat menimbulkan banyak risiko dan masalah yang sulit diatasi jika terjadi hal-hal yang berdampak signifikan pada layanan kesehatan.
Apa yang Dimaksud dengan Regulatory Sandbox dan Kaitannya dengan Inovasi Telekesehatan?
Regulatory sandbox adalah mekanisme untuk menguji sejauh mana pelaksanaan inovasi telekesehatan digital yang dilakukan oleh penyedia layanan telekesehatan. Pengujian dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan berbagai pakar di bidangnya.
Tujuan dari pengujian melalui regulatory sandbox ini adalah untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis teknologi, dan tata kelola telekesehatan. Hal ini memungkinkan regulator dan penyedia layanan untuk menganalisis risiko bagi masyarakat jika menerapkan teknologi terbarukan di bidang kesehatan.
“Kami akan menyiapkan ruang aman untuk mengulas tata kelola telekesehatan,” kata Setiaji.
Melalui regulatory sandbox, pemerintah dapat melakukan tes secara real time terhadap produk layanan telekesehatan, termasuk kebijakan yang dapat mendukung pelaksanaannya.
Dengan demikian, penyedia layanan telekesehatan dan masyarakat sebagai pengguna dapat menggunakan produk layanan tersebut dengan lebih aman.