Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong transparansi persaingan bisnis sektor kesehatan dengan menggandeng Kementerian Kesehatan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kemenkes tentang Pencegahan dan Penanganan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Bidang Kesehatan.
“Tentu kami akan melihat dari persaingan usahanya, Kementerian Kesehatan lihat dari regulasinya. Pengawasan tidak sekadar pada produk yang masuk (e-catalog) Jaminan Kesehatan Nasional, tetapi keseluruhan,” tegas Ketua KPPU Syarkawi Rauf.
Rauf melanjutkan, banyaknya industri di bidang kesehatan memungkinkan adanya praktek monopoli. Pembangunan kesehatan masyarakat yang merupakan tujuan Kemenkes akan terhambat.
Ruang lingkup kesepakatan ini sendiri meliputi harmonisasi dan koordinasi kebijakan persaingan usaha, sosialisasi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan peraturan bidang kesehatan, dan pemberian bantuan narasumber dan/atau ahli. Nota kesepahaman ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan lebih lanjut.