spot_img

Iuran BPJS Naik, Ini Kata Presiden Jokowi

Naiknya iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tentu mendapat berbagai reaksi dari masyarakat. Ada yang mendukung tapi tidak sedikit yang menolak. Bahkan sejumlah pihak menyerukan untuk mealkukan aksi turun kelas.

Menanggapi hal tersebut, Presiden RI Joko Widodo menyatakan bahwa rakyat harus mengerti tentang hal ini. Dirinya mengaku bahwa pemerintah telah mengalokasikan subsidi kesehatan masyarakat sebesar Rp41 triliun lewat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan. Alokasi itu dinikmati oleh 96 juta jiwa yang tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Rakyat harus mengerti ini. Jangan sampai urusan yang berkaitan dengan kenaikan iuran BPJS, kalau tidak jelas, dibacanya menjadi kita (pemerintah) ingin memberatkan beban yang lebih banyak kepada rakyat,” tegas Presiden yang akrab dipanggil Jokowi tersebut.

Pada 2020 nanti, lanjut Jokowi, subsidi yang diberikan pemerintah lewat BPJS Kesehatan bertambah lagi menjadi Rp48,8 triliun. “Ini angka besar sekali. Sekali lagi, yang digratiskan sudah 96 juta jiwa, lewat subsidi yang kami berikan,” terang Jokowi.

Keputasan naiknya jumlah iuran ini sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah ditandatangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Berikut rinciannya:

-Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500
-Iuran peserta kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000
-Iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000

Tak hanya itu, nantinya juga akan ada sanksi berupa denda layanan bagi peserta yang tidak disiplin membayar iuran. Sedangkan besarnya denda adalah 2,5% dari biaya pelayanan rumah sakit yang telah digunakan, dikali jumlah tunggakan berjalan. Adapun besaran maksimalnya mencapai Rp 30 juta.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Media Sosial

10,000FansLike
13,700FollowersFollow
BERLANGGANAN NEWSLETTER GRATIS
I agree to have my personal information transfered to MailChimp ( more information )
Join over 3.000 visitors who are receiving our newsletter and learn how to optimize your blog for search engines, find free traffic, and monetize your website.
We hate spam. Your email address will not be sold or shared with anyone else.

Pilihan Redaksi

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x