Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng Bank Permata terkait Konfirmasi atas data pembiayaan pelayanan kesehatan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat kepada mitra Fasilitas Kesehatan.
Nantinya Bank Permata akan menggarap program Invoice Financing atau yang biasa disebut Sustain Chain Financial (SCF). Yaitu kegiatan pembiayaan dengan menjaminkan tagihan yang sedang berjalan sebagai sumber pembayaran pinjaman. Dengan begitu, arus kas fasilitas kesehatan (faskes), khususnya faskes swasta tetap aman sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada peserta JKN-KIS.
“Keberlangsungan layanan terjaga, tentu ini adalah fasilitas komersial. Ini adalah impian kami, sebuah layanan publik tapi komersialnya juga berjalan,” ungkap Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santosa, Jumat (3/11).
Kemal juga menjelaskan bahwa menurut Peraturan Presiden No. 19/2016, Pasal 38, BPJS Kesehatan diwajibkan melakukan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan maksimal 15 hari kerja setelah berkas lengkap. Faskes tingkat lanjutan, dalam hal ini rumah sakit, membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan untuk belanja obat, alat medis, jasa medis dan operasional lainnya. Oleh karena itu, SCF ini diharapkan dapat membantu likuiditas keuangan faskes tingkat lanjutan.
Direktur Utama PermataBank Ridha DM Wirakusumah mengatakan kemitraan dengan BPJS tersebut merupakan bagian dari upaya perseroan untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik terhadap peserta JKN – KIS.
“Kami harapkan para faskes atau rumah sakit tersebut dapat menjaga dan memastikan layanan prima dan berkesinambungannya kepada para peserta JKN-KIS,” tutur Ridha.
Sebelumnya BPJS dan Bank Permata juga telah menjalin kemitraan berupa Payment Point Online Bank (PPOB) pada bulan Februari 2017 lalu.