Agar biaya berobat bisa lebih murah dan terjangkau bagi masyarakat, DPR RI mengusulkan agar pajak alkes diturunkan. Usulan itu muncul karena biaya kesehatan di Indonesia masih tergolong tinggi dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Salah satu faktor penyebabnya adalah pajak pengadaan alat kesehatan (alkes) yang masuk dalam kategori barang mewah.
Salah satu usulan muncul dari Fraksi PKB di DPR RI supaya pajak alat kesehatan tidak termasuk dalam golongan barang mewah.
“Hal ini berdasarkan masukan dari berbagai pihak yang terkait dengan bidang kesehatan yang menginginkan pajak alkes dibebaskan dari golongan barang mewah. Tujuannya adalah untuk mengurangi biaya kesehatan di dalam negeri,” ujar Sekretaris Fraksi PKB DPR RI Fathan Subchi, melalui keterangan tertulisnya, dilansir dari Republika, Senin (5/6/2023).
Biaya tinggi menurutnya sangat mempengaruhi pada kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Dampaknya cukup luas, karena berpengaruh terhadap kualitas alat kesehatan (alkes) yang tertinggal, mahalnya biaya berobat, sampai rendahnya probabilitas pasien untuk pulih.
“Makanya tidak heran jika pasien kita banyak yang memilih pergi ke luar negeri untuk berobat. Destinasi utamanya antara lain ke Singapura, Penang Malaysia, sampai Thailand,” lanjutnya.
Pajak Alkes Diturunkan untuk Meningkatkan Devisa
Akibat biaya pajak pengadaan alat kesehatan yang tinggi dapat berdampak pula pada devisa yang masuk ke Indonesia.
Fathan mengatakan bahwa Presiden Jokowi pernah menyampaikan bahwa Indonesia bisa rugi Rp 165 triliun per tahun. Kerugian itu diakibatkan hampir dua juta pasien Indonesia memilih berobat ke luar negeri.
“Presiden menyebutkan bahwa satu juta pasien Indonesia memilih pergi ke Penang Malaysia, 750 ribu memilih Singapura, dan sisanya ke negara-negara lain,” kata Fathan.
Anggota legislatif dari Dapil Jateng II itu mengatakan bahwa fakta ini cukup mengkhawatirkan. Menurutnya, Indonesia memiliki sumber daya manusia yang cukup kompeten di bidang kesehatan. Di sisi lain, sumber daya rumah sakit juga memadai.
“Tetapi jika tidak ditopang oleh kualitas alkes yang baik hanya karena tingginya pajak maka akan jauh dari optimal. Sudah waktunya ada dobrakan. Di Malaysia saja pajak pengadaan alkes itu sangat rendah,” lanjutnya.
Apabila ini diteruskan maka dikhawatirkan akan hilang devisa sejumlah Rp165 juta triliun karena pajak alkes yang tinggi.