Ratidin, produk obat yang biasa digunakan untuk gejala penyakit tukak lambung dan usus secara resmi ditarik dari pasaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pasalnya, telah ditemukan temuan cemaran senyawa kimia N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Dimana jika dikonsumsi oleh manusia lebih dari 96 ng/hari, maka akan menimbulkan sifat karsinogenik atau berpotensi menyebabkan kanker jika dikonsumsi secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.
Keputusan BPOM ini juga berdasarkan temuan dari lembaga pengawasan obat dan makanan serta kesehatan (FDA) di Amerika Serikat dan European Medicine Agency (EMA).
“Dalam rangka kehati-hatian, Badan POM telah menerbitkan Informasi Awal untuk Tenaga Profesional Kesehatan pada tanggal 17 September 2019 terkait Keamanan produk ranitidin yang terkontaminasi NDMA,” tulis BPOM dalam keterangan resminya sebagaimana MedX kutip dari situs Bisnis.com.
Untuk itu BPOM memerintahkan kepada Industri Farmasi pemegang izin edar produk tersebut untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali seluruh bets produk dari peredaran.
Sebagai bentuk tanggung jawab industri farmasi dalam menjamin mutu dan keamanan obat yang diproduksi dan diedarkan, industri farmasi diwajibkan untuk melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA dan menarik secara sukarela apabila kandungan cemaran melebihi ambang batas yang diperbolehkan.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang terapi pengobatan yang sedang dijalani menggunakan ranitidin, juga disarankan untuk menghubungi dokter atau apoteker.