Banyak pendapat terkait keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang mengambil alih peredaran obat. Ada yang pro, namun tak sedikit yang kontra. Menanggapi hal tersebut, dirinya buka suara menanggapi hal tersebut.
“Izin edar itu undang-undang bunyinya yang punya izin edar itu memang Kementerian Kesehatan. Selama ini ada Permenkes tahun berapa itu keluar didelegasikan. Kalau delegasinya saya perbaiki untuk tidak saya berikan kan, enggak apa apa,” tegas Terawan.
Menkes Terawan menyebutkan bahwa ketentuan tersebut sudah berlaku, hanya menunggu koordinasi dengan pihak terkait. Adapun alsannya, dirinya menilai bahwa hal ini perlu dilakukan demi efisiensi waktu yang lebih cepat dan gampang.
“Karena kita tidak menilai sebagai pengawas, tapi sebagai pre market. Kalau post market mengawasi pre market, ya jadinya pasti lama,” lanjutnya.
Jika ke depannya tercipta efisiensi waktu, linvestasi juga akan ikut turun. Sehingga harga produksi juga bisa ikut ditekan dan hal ini akan sangat menguntungkan.
“Mengawasinya ya tinggal dicek kayak apa. Kan punya terms and conditions, kita kan punya patokan sederhana yang bisa menilai itu dengan cepat,” tandasnya.