Telemedis dan e-pharmacy saat ini diyakini menjadi bidang yang mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui teknologi informasi. Untuk itu, regulasi yang memadai soal hal tersebut terutama telemedis masih dalam kajian ulang.
Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi Kementerian Kesehatan, dr Slamet mengatakan bahwa secara umum pemerintah saat ini sudah memiliki arah kebijakan penguatan kesehatan dasar dengan dukungan teknologi.
Hal itu tertuang dalam sistem kesehatan nasional yang terdiri dari pemberdayaan masyarakat, manajemen dan informasi kesehatan, farmasi alat kesehatan juga makanan, upaya kesehatan, SDM kesehatan, pembiayaan kesehatan, dam penelitian juga pengembangan kesehatan.
Selain itu, dr Slamet menyatakan bahwa sistem kesehatan ini bisa terwujud jika ada kerja sama publik dan swasta.
“Selama ini sistem kesehatan masyarakat terdesentralisasi dengan tanggung jawab menyebar dari pusat, provinsi, dan kabupaten,” jelas dia seperti MedX kutip dari situs bisnis.com
Dirinya berharap, ke depan pihak swasta bisa lebih berperan aktif mengadakan fasilitas dan memperluas akses masyarakat. Oleh sebab itu, regulasi yang memadai soal telemedis ini masih dalam kajian ulang. Tujuannya agar regulasi ini juga bisa mendukung sinergi pemerintah pusat dan daerah.
“Maka kini kami kerja sama dengan Aliansi Telemedis Indonesia mengkaji dan mengukur hal ini agar lebih banyak orang mau memanfaatkan akses telemedis ini guna mengurangi interaksi selana masa pandemi,” tutupnya.