Akhirnya dana talangan senilai Rp 9,13 triliun dari Kementerian Keuangan telah diterima oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas.
“Alhamdulillah pagi ini sudah ada pencairan sebagai tindak lanjut penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar Iqbal sseperti MedX kutip dari Tempo.
Iqbal mengatakan, BPJS Kesehatan akan segera memanfaatkan dana talangan tersebut untuk membayar tunggakan klaim ke sejumlah rumah sakit. Dan akan mengusahakan pembayaran sesegera mungkin.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani membenarkan adanya pencairan dana talangan tersebut. “Iya, betul. Hari ini sudah dicairkan untuk (kenaikan) iuran PBI (peserta bantuan iuran) ke BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Pencairan dana talangan senilai Rp 9,13 triliun ini merupakan pembayaran tahap pertama. Dana yang dibayarkan tersebut merupakan pelunasan atas iuran bagi peserta setelah pemerintah menetapkan kenaikan dana klaster PBI per Agustus 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Agustus lalu mengatakan kementeriannya akan mencairkan dana talangan dengan estimasi total Rp 14 triliun. Dengan pencarian tahap pertama, pemerintah masih memiliki beban dana talangan kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 4,8 trilun.
Untuk diketahui, berdasarkan data per 31 Oktober 2019, utang jatuh tempo yang ditanggung BPJS Keshatan mencapai Rp 21,1 triliun. BPJS Kesehatan juga masih menanggung beban oustanding claim atau OSC senilai Rp 2,7 triliun. Sedangkan utang belum jatuh tempo mencapai Rp 1,7 triliun.