Selain menurunkan angka balita pendek (stunting) dan memperbaiki program JKN-KIS, menurunkan harga obat dan meningkatkan penggunaan alat kesehatan (alkes) di dalam negeri menjadi beberapa hal dari prioritas pemerintah RI periode sekarang, khususnya Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
Pasalnya, kebijakan menurunkan harga obat dan meningkatkan penggunaan alkes diharapkan bisa menekan tingginya biaya pelayanan kesehatan di rumah sakit (RS), yang pada akhirnya juga mengurangi beban pembiayaan program JKN-KIS yang terus mengalami defisit setiap tahunnya.
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa Kemenkes akan melaksanakan sejumlah strategi akan dilakukan untuk mencapai hal tersebut.
Pertama, memperbaiki regulasi untuk mempercepat obat generik masuk ke pasar. Kedua, dilakukan deregulasi penerbitan izin edar bagi industri. Ketiga, mendorong investasi untuk meningkatkan produksi obat generik dan alat kesehatan di Indonesia. Keempat, memfasilitasi pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, seperti biopharmaceutical, vaksin, bahan farmasi aktif atau active pharmaceutical ingredient (API) kimia.
Khusus terkait penggunaan alkes dalam negeri, Kemkes akan menjamin ketersediaan dan memudahkan keterjangkauannya. Strategi yang dilakukan ke depan, di antaranya meningkatkan pengawasan implementasi regulasi kewajiban penggunaan alkes dalam negeri, dan mendorong investasi serta insentif regulasi serta akses pasar bagi alkes dalam negeri.
“Kemandirian di bidang obat dan alat kesehatan akan kita lakukan, di mana kita mendorong penggunaan produk dalam negeri. Untuk obat menjadi murah, bahan bakunya bisa (diproduksi) dari dalam negeri,” ucap Terawan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (5/11/2019) malam.
Pihaknya, lanjut Menkes Terawan, akan mengembangkan terobosan dengan meningkatkan penggunaan obat maupun metode pengobatan tradisional. Dirinya berencana membentuk semacam intercontinental wing terkait pengobatan herbal sebagai upaya pencegahan maupun rehabilitasi nonmedis.