Forum Asuransi Kesehatan Indonesia atau Formaksi melakukan penandatanganan kerja sama dengan Rumah Sakit Permata Group yang dilakukan pada Selasa (17/9/2019) di Jakarta.
Kerja sama ini terkait Coordination of Benefit atau CoB dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. 11 perusahaan asuransi anggota Formaksi ikut terlibat dalam penandatanganan tersebut.
Direktur Eksekutif Formaksi Dumasi M. Samosir menjelaskan, saat ini peserta BPJS Kesehatan yang memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) perlu membayar terlebih dahulu selisih biaya (ekses) jika hendak naik kelas atau memilih perawatan di atas haknya.
Hal tersebut mendasari Formaksi untuk memperluas kerja sama terkait CoB. Saat ini, Dua rumah sakit dari Permata Group menambah daftar rumah sakit yang bekerja sama dengan Formaksi menjadi 35 unit.
“Dengan adanya perluasan kerja sama ini maka pasien BPJS Kesehatan yang memiliki AKT mendapat kemudahan, karena ekses yang timbul akan langsung ditagih oleh rumah sakit ke perusahaan asuransi yang menerbitkan polis,” sebut Dumasi.
Dumasi yang juga merupakan Direktur PT Asuransi Sinarmas menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan addendum atau kelanjutan dari kerja sama direct billing yang telah berlangsung sebelumnya antara Formaksi dengan RS Permata Group.
Sementara itu, Ketua Umum Formaksi Christian Wanandi menuturkan bahwa kerja sama CoB merupakan langkah yang sejalan dengan semangat BPJS Kesehatan untuk memproteksi masyarakat. Selain itu, CoB pun memungkinkan beban layanan kesehatan untuk ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.
Sedangkan Direktur Eksekutif RS Permata Group Heldi Nazir, mengatakan pihaknya menyambut positif kerja sama tersebut. Menurutnya, pemilik polis AKT saat ini mendapatkan pilihan untuk menggunakan manfaat dari kedua asuransi yang dimilikinya, sesuai keperluan.