Demi menjamin kesinambungan layanan kesehatan., pemerintah Republik Indonesia dikabarkan akan meningkatkan anggaran untuk Jaminan Kesehatan Nasional dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2020 dari Rp 26,7 triliun menjadi Rp 48,8 triliun.
Dengan ditingkatkannya jumlah RAPN di sektor kesehatan, pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan meningkat tahun depan.
“Iuran yang baru diharap mampu membantu defisit dan juga pada saat yang sama meningkatkan kolektabilitas dari masyarakat,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagaimana MedX kutip dari situs Bisnis.com.
Adapun jumlah penerima JKN bakal tetap berada di angka 96,8 juta jiwa, tidak berubah dibandingkan dengan tahun 2019. Seperti diketahui, BPJS masih terus mengalami defisit dan saat ini secara kumulatif telah mencapai Rp28 triliun.
Dengan ini, secara otomatis anggaran kesehatan yang direncanakan oleh pemerintah dalam RAPBN 2020 adalah sebesar Rp132,2 triliun, meningkat dari 2019 yang sebesar Rp123,1 triliun.