Pemerintah Pusat RI meminta Pemerintah daerah (Pemda) agar terlibat dalam pemetaan kelas Rumah Sakit (RS), khususnya yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, pemetaan kelas RS menjadi bagian dari delapan bauran kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam menjaga keberlangsungan program JKN-KIS. Pembenahan kelas RS diperlukan untuk menghindari overpaid dalam pengeluaraan pembiayaan kesehatan.
“Jadi kelas RS harus pas, sebab adanya perbedaan kelas rumah sakit membuat adanya selisih harga dan efeknya BPJS Kesehatan harus mengganti klaim lebih besar,” katanya seperti MedX kutip dari situ Republika.
Dirinya mengakui bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan penataan kelas RS. Sebab pihak yang berwenang menurunkan dan menaikkan kelas RS ialah Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah melalui dinas kesehatan.
“Sedangkan Pemda bisa bersama dengan Kemenkes ikut menata kelas RS ini karena daerah yang memiliki wewenang bekerja sama dengan rumah sakit di daerah. Oleh karena itu, perlu koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek juga mengamini bahwa pihaknya telah menyusun pemetaan kelas RS. Kebijakan ini merupakan bagian dari bauran kebijakan.