spot_img

BPJS Kesehatan Perpanjang Uji Coba Sistem Rujukan Online

Selain terus berusaha mengoptimalkan layanan kepada masyarakat, BPJS Kesehatan juga terus mengevaluasi tiap keputusan yang diambilnya. Yang dipantau kali ini adalah soal rujukan online dan BPJS memutuskan memperpanjang masa uji coba rujukan online sampai tanggal 15 Oktober 2018 mendatang.

Hal ini karena sistem rujukan online masih perlu penyempurnaan dan penyesuaian lebih lanjut dalam implementasinya.

“Sistem rujukan online adalah proses digitalisasi atas rujukan manual yang sudah ada. Kita perlu cara-cara baru yang tujuannya agar sistem ini bisa membuat pelaksanaan rujukan ke fasilitas kesehatan lebih baik. Pada hilirnya nanti bisa bermanfaat bagi peserta,” ujar Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefudin di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Selasa (2/10/2018).

Arief menjelaskan, salah satu tantangan terbesar dalam penyelenggaraan sistem rujukan online adalah bagaimana agar sistem ini memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi peserta yang memerlukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Antara lain penetapan mapping (pemetaan) fasilitas kesehatan, kesesuaian data kapasitas yang diisi oleh rumah sakit, dan proses sosialisasi yang masih perlu terus dioptimalkan, baik kepada stakeholder maupun kepada peserta JKN-KIS,” jelas Arif.

Sistem rujukan online BPJS Kesehatan akan menempatkan peserta sesuai kebutuhan medisnya. Hal ini menjadi tantangan tersendiri, karena masyarakat biasanya langsung meminta rujukan ke rumah sakit kelas B dan A padahal kebutuhannya bisa diselesaikan di rumah sakit kelas D ataupun C.

“Kalau bicara rujukan kita bicara bagaimana memenuhi kebutuhan pasien, bukan keinginan pasien. Ini juga yang perlu kita beri pemahaman,” jelas Arif.

Namun, jika memang kondisi pasien memang membutuhkan rujukan langsung ke rumah sakit kelas B dan A, tidak menutup kemungkinan untuk langsung.

“Selama sesuai dengan kebutuhan medisnya. Adapun rujukan kasus-kasus tertentu yang memang hanya dimiliki oleh rumah sakit kelas B, bisa langsung dirujuk dari FKTP ke rumah sakit kelas B,” tutur Arif.

Juga, untuk pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus antara lain gagal ginjal (hemodialisa), hemofilia, thalassemia, kemoterapi, radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA dapat langsung mengunjungi rumah sakit kelas manapun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya selama ini.

Sebelumnya, uji coba tahap pertama penerapan rujukan online ini yakni 15-31 Agustus 2018, kemudian tahap kedua yakni 1-15 September 2018 dan tahap ketiga yang semestinya 15-30 September diperpanjang hingga 15 Oktober 2018 mendatang.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Media Sosial

10,000FansLike
13,700FollowersFollow
BERLANGGANAN NEWSLETTER GRATIS
I agree to have my personal information transfered to MailChimp ( more information )
Join over 3.000 visitors who are receiving our newsletter and learn how to optimize your blog for search engines, find free traffic, and monetize your website.
We hate spam. Your email address will not be sold or shared with anyone else.

Pilihan Redaksi

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x