Seiiring dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan diyakini bakal berdampak pada perizinan yang lebih singkat.
Hal ini ditandai dengan tengah digodoknya peraturan agar setiap perizinan bisa langsung dari satu pintu saja di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Maura Linda Sitanggang menyatakan bahwa dengan percepatan perizinan ini nantinya investasi di sektor farmasi semakin kencang.
“Kalau nantinya ditemukan memang feasible dari ekonomi dan kesehatannya, mungkin ada beberapa yang tertarik investasi ke bahan baku,” tuturnya usai pembukaan pameran niaga farmasi, Selasa (27/3).
Kementerian Kesehatan yang saat ini menaungi sektor industri farmasi mempunyai roadmap terkait bahan baku tersebut. Hal ini terlihat meningkatnya hasil capaian investasi industri farmasi di Indonesia pada tahun 2016 dan 2017 lalu senilai Rp 5,7 triliun. Dimana tahun sebelumnya hanya sekitar Rp 2,4 triliun.