Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanan kepada para peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang sedang melangsungkan mudik lebaran tahun ini.
Kepala Grup Manajemen Pelayanan Kesehatan Primer BPJS Kesehatan, Fachrurrazi, peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
Dia menambahkan, pada pelaksanaan prosedurnya, peserta JKN-KIS dalam kondisi darurat maupun non darurat dapat langsung berobat ke Instalasi Gawat Darurat (IGF) rumah sakit terdekat, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS, atau Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Askes, Kartu Jakarta Sehat dan Kartu Jamkesmas,” paparnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Penyederhanaan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak 19 Juni 2017 sampai dengan 2 Juli 2017 dan yang perlu digaris bawahi, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang sedang mudik dan status kepesertaan aktif.
Sementara itu, Kepala Grup Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga Budi Mohamad Arief mengungkapkan, BPJS Kesehatan juga membuka Posko Mudik di delapan titik padat pemudik, yaitu Terminal Pulo Gebang Jakarta, Stasiun Bandung, Stasiun Yogyakarta. Kemudian, Terminal Tirtonadi Surakarta, Terminal Bungurasih Surabaya, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Gilimanuk Bali, serta Pelabuhan Merak Banten.
“Posko Mudik BPJS Kesehatan yang digelar pada 21 – 24 Juni 2017 tersebut menyedikan pelayanan kesehatan, obat-obatan, fasilitas relaksasi, hingga sosialisasi program jaminan kesehatan kepada para pemudik,” pungkasnya.