Menurut situs resmi BPJS kesehatan, tercatat 370 rumah sakit di Indonesia kini sudah menerapkan sistem pendaftaran online baik berbasis website maupun melalui aplikasi. Sebagian besar rumah sakit membangun sistem ini khususnya bagi pelayanan rawat jalan serta mengetahui ketersediaan kamar. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini merupakan kabar baik terkait dengan implementasi Program JKN-KIS, kini yang menjadi tantangan adalah bagaimana meningkatkan pelayanan khususnya di rumah sakit. Berbagai terobosan dan inovasi dalam layanan kesehatan yang sebelumnya belum pernah ada kini berkembang pesat,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat.
Sistem antrian ini sebagian besar memuat informasi dan fasilitas untuk pendaftaran rawat jalan, mengecek ketersediaan kamar, jadwal dokter, alamat dan lain-lain. Peserta JKN-KIS khususnya diharapkan tidak perlu repot mengantri langsung dan menunggu di rumah sakit karena jadwal pelayanan sudah ditetapkan melalui sistem ini.
Di Provinsi Jawa Timur, sebanyak 137 Rumah Sakit telah beralih dari pendaftaran secara manual ke sistem yang terkomputerisasi. Baik melalui website maupun aplikasi smartphone. Di daerah lainnya seperti di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi juga sudah mulai membangun dan menerapkan sistem antrian online. Lalu di Provinsi DIY Yogyakarta sebagian besar rumah sakitnya juga sudah terintegrasi dengan aplikasi Aplicare milik BPJS Kesehatan.