Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan mengenai vaksin booster kedua. Dilansir dari situs Kemkes.Go.Id, pemberian vaksin ini gratis bagi seluruh masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas dimulai sejak 24 Januari 2023.
“Vaksin ini gratis. Diutamakan untuk mereka yang sudah enam bulan lebih mendapatkan vaksin booster pertama. Dapat di cek di aplikasi PeduliLindungi,” kata Menteri Kesehatan, Budi G. Sadikin sebagaimana dilansir dari situs Sehat Negeriku Kemkes.Go.Id.
Saat ini masih termasuk ke dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Karena itu pemerintah akan lebih agresif dalam mensosialisasikan tentang protokol kesehatan, varian baru, imunitas, dan tentu saja tentang vaksinasi kepada masyarakat.
Baca juga: Menilik Penggunaan Drone Untuk Mengantar Vaksin dan Obat ke Wilyah Terpencil di Indonesia
Pentingnya Vaksin Booster Kedua
Pemberian booster kedua dilakukan untuk mempercepat proses vaksinasi dan meningkatkan titer antibodi serta memperpanjang perlindungan. Ini sejalan dengan Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada masa transisi menuju Endemi.
Pemerintah juga memastikan ketersediaan stok vaksin dengan memprioritaskan vaksin nasional dan menambahkan indikasi penggunaan vaksin nasional untuk anak, remaja, dan booster heterolog.
Sementara itu mengenai pilihan vaksinasi berbayar masih berada dalam kajian. Sampai saat ini sifatnya masih merupakan pilihan dan paling cepat baru bisa diterapkan setelah masa transisi dari pandemi ke endemi berakhir.
Tahun 2023 adalah tahun pergeseran status dari pandemi menjadi endemi bagi Indonesia. Kemenkes sendiri sudah menyusun kerangka strategi dalam tahapan transisi ini sambil terus berdialog bersama World Health Organization (WHO).
Menurut Menkes Budi, WHO terus memeriksa dan memberikan ulasan dari setiap negara mengenai dampak COVID-19. Hal ini dilakukan terutama pada rumah sakit dan jumlah rasio kematian yang diakibatkan oleh COVID-19.
Menkes Budi berkata, “Jika angka pasien yang masuk rumah sakit, ICU, dan kematian sama dengan penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria, maka ini berarti masuk kategori infeksi biasa. Hal ini akan menjadi pertimbangan utama untuk mencabut status public emergency of International concern. Atau lebih dikenal sebagai status pandemi dunia.”