Surat rujukan BPJS Kesehatan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh FKTP untuk merujuk peserta ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) atau rumah sakit. Di dalamnya berisi informasi tentang diagnosis, indikasi, dan tujuan rujukan.
Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa surat rujukan ini berlaku selama 3 bulan sejak diterbitkan. Kemudian ada pula syarat yang harus dipenuhi agar bisa digunakan di rumah sakit. Berikut ulasannya.
Berapa Lama Masa Berlaku Surat Rujukan BPJS Kesehatan?
Dilansir dari Kompas.com (01/06/2023), apabila peserta BPJS kesehatan dalam kondisi urgent maka bisa langsung ke UGD rumah sakit. Akan tetapi jika tidak mendesak, pasien harus ke poliklinik rawat jalan rumah sakit dengan surat rujukan dari faskes tingkat pertama (FKTP).
Fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dimaksud antara lain puskesmas atau klinik yang sudah terdaftar. Perlu diperhatikan bahwa surat rujukan memiliki batas waktu tertentu untuk berobat ke poli rawat jalan rumah sakit sesuai dengan kondisi medis pasien.
Menurut Asisten Deputi Komunikasi Publikasi dan Hubungan Masyarakat lembaga BPJS Kesehatan Agustian Fardianto, peserta harus menyertakan surat rujukan dari FKTP dengan masa berlaku 3 bulan lamanya. Baru kemudian peserta bisa mendapatkan pelayanan dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
“Itu (Surat rujukan) berlaku 90 hari atau tiga bulan. Terhitung sejak diterbitkan, kata Ardi dilansir dari Kompas, Kamis (01/06/2023). Ia juga menjelaskan surat tidak bisa digunakan berulang kali dan hanya berlaku sekali.
Apabila pasien dirasa perlu melakukan kunjungan kembali maka rumah sakit menerbitkan surat kontrol kepada pasien.
Bagaimana Cara Berobat ke FKRTL
Menurut Kompas.com (18/4/2023), berikut langkah-langkah berobat ke rumah sakit dengan BPJS kesehatan dengan rujukan dari faskes pertama:
- Ke faskes tingkat pertama (puskesmas, klinik pertama atau dokter perorangan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan) sesuai lokasi faskes yang terdaftar.
- Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila dokter menilai perlu tindakan lanjutan, pasien akan dapat rujukan untuk berobat ke FKRTL.
- Pasien tunjukkan kartu BPJS Kesehatan/KTP di bagian pendaftaran rumah sakit.
- Pasien bisa mengakses pelayanan di rumah sakit baik rawat jalan dan atau rawat inap setelah dirujuk oleh dokter yang memeriksa.
- Apabila kondisi darurat, pasien bisa langsung ke UGD rumah sakit tanpa harus menggunakan rujukan dari faskes tingkat pertama.
Beberapa kondisi sehingga seseorang perlu dirawat di UGD antara lain:
- Nyawa terancam.
- Berbahaya bagi diri dan orang lain/lingkungan.
- Gangguan pada jalan nafas pernafasan dan sirkulasi.
- Penurunan kesadaran.
- Gangguan hemodinamik.
- Membutuhkan tindakan cepat dan urgent.