Di tengah maraknya kabar kurang sedap mengenai defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang berjumlah triliunan, pengelola menyiapkan sejumlah strategi dalam mengelola dana investasi. Salah satunya melalui penempatan dana kelolaan pada instrumen investasi yang tepat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, dana investasi ditempatkan pada instrumen pendapatan tetap minimal 70%. Sedangkan sisanya pada instrumen non pendapatan. Pihaknya sengaja memilih kedua instrumen tersebut karena dinilai lebih aman dan tidak terlalu berpengaruh terhadap volatil Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
“Kami mengelolanya secara hati-hati, dengan tetap memantau perkembangan global dan kondisi ekonomi di pasar domestik,” jelas Iqbal.
Dengan strategi tersebut, penyelenggara jaminan kesehatan nasional ini berharap bisa mengoptimalkan pengelolaan dana investasi. Menurutnya, penambahan dana kelolaan investasi berasal dari kenaikan nilai investasi serta pendapatan operasional yang bersumber dari iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sementara sampai Februari 2019, BPJS Kesehatan mencatatkan dana investasi mencapai Rp 7,57 triliun. Jumlah tersebut meningkat Rp 199 miliar dibandingkan akhir Desember 2018 yaitu sebesar Rp 7,37 triliun.