Pemerintah telah mengajukan usulan dalam RUU Kesehatan agar masa berlaku STR seumur hidup untuk dokter dan tenaga kesehatan. Di sisi lain mereka tetap harus memenuhi kompetensi secara berkala saat memperpanjang SIP dan mempertahankan kualitas mereka.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, drg. Arianti Anaya, MKM menjelaskan bahwa pemenuhan kompetensi akan tetap menjadi syarat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini.
“Keliru dan tidak benar apabila ada isu berhembus yang mengatakan STR seumur hidup memicu praktik dokter dukun. Tremor, atau dokter abal-abal. Jadi mereka akan tetap diwajibkan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.
Sertifikat tersebut diperoleh melalui pemenuhan SKP seperti yang sudah dilakukan selama ini. Dengan demikian kualitas mereka selalu terjaga. Perbedaan pada sertifikat kompetensi hanya pada perpanjangan SIP yang akan berlaku setiap 5 tahun,” jelas drg. Arianti dilansir dari Sehat Negeriku Kemkes (02/04/2023).
RUU Kesehatan Mempermudah Proses STR Seumur Hidup
Proses perpanjangan STR dan SIP bagi dokter dan tenaga kesehatan saat ini melibatkan banyak tahapan birokrasi, validasi, dan rekomendasi yang harus dilalui setiap 5 tahun sekali. Proses ini dianggap memberatkan dan menimbulkan biaya tambahan bagi banyak dokter dan tenaga kesehatan. Untuk mempermudah proses ini, pemerintah telah menyederhanakan proses perpanjangan melalui RUU Kesehatan.
“Jadi nantinya cukup SIP saja yang perlu diperpanjang. Penyederhanaan perizinan ini memiliki tujuan agar dokter dan tenaga medis tidak dibebani terlalu banyak. Mereka bisa fokus dan tenang untuk melakukan tugas mulia kemanusiaan mereka,” lanjut Arianti.
Kementerian Kesehatan mengusulkan agar RUU tersebut memuat ketentuan bahwa pemenuhan kompetensi atau SKP menjadi syarat utama dalam penerbitan SIP. Surat rekomendasi dari organisasi profesi tidak lagi dibutuhkan seperti saat ini.
Agar memenuhi SKP yang dibutuhkan, dokter dan tenaga kesehatan harus mengumpulkan jumlah SKP yang ditentukan. Kemudian menginputnya ke dalam sebuah sistem informasi yang akan dikontrol oleh Pemerintah Pusat.
Izin praktik akan diterbitkan oleh pemerintah daerah seperti Dinkes atau PTSP. Dengan catatan hanya jika dokter dan tenaga kesehatan telah memenuhi persyaratan jumlah SKP di dalam sistem informasi tersebut.
Proses registrasi dan izin praktik akan terintegrasi dan terhubung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah pusat dan daerah akan bekerja sama untuk menyusun perencanaan kebutuhan dokter dan tenaga kesehatan di setiap daerah sebagai acuan dalam penerbitan SIP.
Pemerintah dan stakeholder lainnya akan membuat standarisasi pembobotan SKP dan akan memberikan kemudahan akses ke pelatihan atau seminar gratis