Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, mengungkapkan bahwa kehadiran RUU Kesehatan dapat memberikan kemudahan bagi para dokter dalam mengurus perizinan praktik dokter.
Selama ini persyaratan pengajuan praktik dokter dianggap terlalu panjang dan membutuhkan dana besar. Kondisi ini menyebabkan sulitnya bagi dokter untuk mendapatkan izin praktik. Persyaratan yang sama juga berlaku untuk pembuatan maupun perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR).
Simplifikasi Proses Perizinan Praktik Dokter
Untuk mengatasi masalah ini, Wamenkes mengusulkan bahwa rekomendasi untuk memperpanjang praktik akan disederhanakan. Caranya adalah dengan membuat STR menjadi lebih sederhana.
Begitu pula Sertifikat Izin Praktik (SIP) juga akan dibuat lebih sederhana. Hal ini disampaikan Wamenkes saat menghadiri Forum Industri tentang RUU Kesehatan pada tanggal 16 Maret 2023 di kawasan Rasuna Said, Jakarta sebagaimana dilansir dari Situs Kemkes.go.id (17/03/2023).
Mengembalikan Regulasi kepada Pemerintah
Langkah pertama yang agar dapat memangkas perizinan adalah dengan mengembalikan tugas dan fungsi regulasi kepada pemerintah. Menurut Wamenkes, pemerintahlah yang akan membuat aturan izin praktik dokter dan bukan lagi organisasi profesi. Langkah pemerintah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah persyaratan dan memudahkan para dokter dalam mengurus izin praktik.
Perizinan Praktik Dokter secara Digital
Kementerian Kesehatan sudah mulai menyiapkan skema perizinan secara digital. Dengan menggunakan mekanisme ini, proses perizinan praktik dokter dapat menjadi lebih cepat, transparan, dan komprehensif.
Wamenkes menjelaskan bahwa pengurusan perizinan dilakukan dengan bantuan digitalisasi. Bantuan ini berupa sistem kupon sehingga dapat langsung diketahui berapa poin yang diperoleh oleh dokter. Poin ini kemudian akan menjadi syarat untuk memperpanjang izin praktik maupun tanda registrasi dokter.
Harapan akan RUU Kesehatan
Wamenkes berharap, kehadiran RUU Kesehatan yang merupakan inisiatif DPR dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 dapat menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi para dokter dalam mengurus izin praktik.
Dengan adanya RUU Kesehatan, diharapkan persyaratan perizinan dapat lebih sederhana. Juga mudah dipahami, dan dapat memberikan kemudahan bagi para dokter untuk melaksanakan prakteknya.