RUU Kesehatan yang baru saja disahkan oleh DPR RI pada bulan Juni 2023 memberikan dukungan bagi sektor kesehatan di Indonesia, termasuk startup bioteknologi yang bergerak di bidang ini.
Startup bioteknologi adalah perusahaan yang menggunakan teknologi berbasis biologi. Tujuannya untuk mengembangkan produk atau layanan yang berkaitan dengan kesehatan, seperti vaksin, obat, alat diagnostik, atau terapi.
Pada hari Selasa (11/7), pemerintah dan DPR RI menyetujui RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan dalam sidang paripurna DPR RI. Salah satu hal yang menjadi pembahasan adalah penggunaan teknologi di sektor kesehatan, termasuk penggunaan bioteknologi.
Pemerintah dan DPR RI sepakat bahwa perlu ada percepatan penggunaan teknologi biomedis untuk layanan kesehatan, termasuk layanan kedokteran presisi. Penetapan RUU Kesehatan ini adalah salah satu tahap dari transformasi kesehatan untuk menciptakan arsitektur kesehatan Indonesia yang kuat, mandiri, dan inklusif.
Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan, dilansir dari Katadata, menyampaikan dua subsektor kesehatan menarik di tahun ini. Pertama, data kesehatan dan kedua, biomedikal. Ketentuan mengenai teknologi kesehatan juga diatur. Terdapat di dalam BAB X yang terdiri dari 10 pasal, yaitu 334 – 344.
Pemanfaatan Teknologi Startup Bioteknologi di Indonesia
Pasal 337 ayat 3 menjelaskan tentang pelaksanaan inovasi teknologi kesehatan lebih lanjut. Salah satu inovasi tersebut adalah penggunaan teknologi biomedis. Penggunaan teknologi biomedis tersebut meliputi proses berikut:
- Pengambilan
- Penyimpanan jangka panjang
- Pengelolaan dan pemanfaatan material berupa spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data terkait.
Sedangkan pasal 339 ayat 1 menyatakan, penyimpanan dan pengelolaan material berupa spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data untuk jangka panjang. Proses ini harus dilakukan oleh biobank dan/atau biorepositori.
Pemerintah juga mengharuskan penyelenggara biobank dan/atau biorepositori untuk menyimpan spesimen dan data di dalam negeri.
Bunyi pasal 340 ayat 1 adalah, “Pengalihan dan penggunaan material berupa spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan/atau data ke luar wilayah Indonesia perlu memperhatikan prinsip pemeliharaan kekayaan genetika dan sumber daya hayati Indonesia.”
Peringkat Pengembangan Bioteknologi Indonesia
Dilansir dari Daily Social (12/07/2023), berdasarkan Global Biotechnology Innovation Scorecard 2021, Indonesia berada di posisi ke-52 dari 54 negara dalam hal kemajuan bioteknologi. Sudah ada banyak upaya yang berkaitan dengan industri bioteknologi yang diinisiasi di Indonesia.
Salah satunya adalah Etana, sebuah perusahaan bioteknologi asli Indonesia yang memanfaatkan teknologi mRNA dan platform viral peptides untuk membuat vaksin. Perusahaan ini memiliki visi untuk menyediakan produk bio-farmasi yang berkualitas, terjangkau, dan inovatif.
Kemudian ada juga Asa Ren yang menyatakan diri sebagai perusahaan pertama di Indonesia yang berfokus pada pengelolaan data DNA. Saat ini, perusahaan ini memberikan kemudahan tes DNA langsung kepada konsumen. Di dalamnya terdapat lebih dari 360 laporan. Termasuk risiko kesehatan (predisposed risk), informasi keturunan (ancestry), dan laporan lain yang dapat dimanfaatkan untuk orang dewasa hingga anak-anak.