spot_img

RS Haji Jakarta Resmi Ditetapkan Sebagai RS Pendidikan

Rumah Sakit (RS) Haji Jakarta resmi ditetapkan menjadi RS Pendidikan Satelit untuk Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati dan Fak. Kedokteran UIN Jakarta. Atas pembaharuan status ini diharapkan RS Haji Jakarta mampu meningkatkan mutu pendidikan, riset, dan pelayanan di bidang kedokteran dari lulusan tenaga kesehatan yang dapat diandalkan.

Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI (SK Menkes) Nomor HK.01.07/Menkes/61/2023 tentang Penetapan Rumah Sakit Haji Jakarta sebagai Rumah Sakit Pendidikan Satelit untuk Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta dan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta telah dibuat. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 27 Januari 2023, ketika ditandatangani oleh Menkes Budi G. Sadikin.

SK Menkes menyatakan bahwa Rumah Sakit Haji Jakarta telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Satelit untuk Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati Jakarta dan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Kutipan tersebut berasal dari laman UIN Jakarta, pada hari Kamis, 16 Februari 2023.

RS Haji Jakarta juga Ditetapkan Sebagai Tempat Pendidikan Tenaga Kesehatan Lain

SK Menkes selain digunakan pada RSUP Fatmawati dan FK UIN Jakarta juga menetapkan RS Haji Jakarta sebagai lokasi pendidikan untuk tenaga kesehatan lain. Penetapan ini sekaligus menjadi dasar bagi pihak Rumah Sakit Haji Jakarta untuk memberikan pendidikan, pelayanan dan penelitian terpadu.

Semua unsur di atas dilakukan dengan mengutamakan tata kelola klinis yang rapi, juga memperhatikan perkembangan ilmu serta teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain berbasis bukti. Tentunya dengan memperhatikan aspek etika profesi dan hukum kesehatan.

Sebagaimana dilansir dari Medcom (16/02/2023), Penetapan Rumah Sakit Haji Jakarta sebagai Rumah Sakit Pendidikan mengacu pada setidaknya 10 regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan.

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan juga menjadi acuan. Kutipan tersebut diambil dari sebuah laman terkait UIN Jakarta, pada tanggal 16 Februari 2023.

Dalam kesempatan terpisah, Rektor UIN Jakarta, Amany Lubis, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi penetapan Rumah Sakit Haji Jakarta sebagai Rumah Sakit Pendidikan bagi Fakultas Kedokteran UIN Jakarta. Ia menyatakan bahwa penetapan tersebut akan semakin mengukuhkan posisi UIN Jakarta dalam bidang riset, pendidikan kedokteran, serta pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Keputusan ini seiring sejalan dengan upaya UIN Jakarta dalam memperkuat integrasi ilmu di lingkungan kampus,” tambahnya.

 

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Media Sosial

10,000FansLike
13,700FollowersFollow
BERLANGGANAN NEWSLETTER GRATIS
I agree to have my personal information transfered to MailChimp ( more information )
Join over 3.000 visitors who are receiving our newsletter and learn how to optimize your blog for search engines, find free traffic, and monetize your website.
We hate spam. Your email address will not be sold or shared with anyone else.

Pilihan Redaksi

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x