spot_img

Regulasi Aplikasi Kesehatan Digital Perlu Segera Dibuat

Leader Life Science & Healthcare Deloitte Indonesia Steve Aditya mengatakan bahwa permerintah Indonesia perlu membuat regulasi aplikasi kesehatan online. Ini bertujuan untuk menjamin keamanan data para pengguna dan aturan tentang tata cara pengantaran obat.

Ditambah lagi dalam dua tahun terakhir, jumlah aplikasi yang terintegrasi dengan lembaga kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan jumlahnya terus tumbuh. Ini sekaligus membuktikan bahwa layanan kesehatan digital sudah digemari masyarakat.

Diperkirakan jumlah pengguna aplikasi in health di Indonesia mencapai 10% dari total penduduk di Indonesia. Sebagian besar pengguna berdomisili di wilayah Indonesia barat.

Kembali ke perlunya regulasi terkait hal ini, menurut Steve, sebaiknya antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika perlu duduk bersama membuat sebuah payung hukum.

Sementara itu, Sekjen Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menuturkan bahwa untuk menjamin keamanan dan data pasien dalam menggunakan aplikasi kesehatan online, Kemenkes telah merilis Peraturan Menterin Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 20 Tahun 2019 yang berlaku 7 Agustus 2019 yang berisi peraturan penyelenggaraan pelayanan kesehatan telemedicine antar fasilitas pelayanan kesehatan.

Untuk diketahui, telemedicine adalah pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.

“Juga diatur pelayanan telemedicine yang dilaksanakan antara fasilitas pelayanan kesehatan satu dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang lain berupa konsultasi untuk menegakkan diagnosis, terapi, dan pencegahan penyakit,” terang Oscar.

Kendati begitu, dirinya tak memungkiri dalam rangka mendekatkan pelayanan kesehatan spesialistik dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan terutama daerah terpencil memang dibutuhkan penggunaan teknologi informasi bidang kesehatan berupa pelayanan konsultasi antar fasilitas pelayanan kesehatan melalui telemedicine.

“Dengan permenkes ini pelayanan telemedicine akan aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan pasien, diperlukan pengaturan secara khusus mengenai pelayanan telemedicine antarfasilitas pelayanan kesehatan,” ucap Oscar.

Dia menambahkan, Kemenkes sendiri telah memiliki empat aplikasi bidang kesehatan yakni Sehat Pedia, Indonesia Health Facility Finder (IHeFF), e-sign, dan e-post Border Alkes PKRT. Ke empat aplikasi ini merupakan wujud inovasi kesehatan dalam perkembangan era digital.

“Ini juga menambah kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia,” tutup Oscar.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Media Sosial

10,000FansLike
13,700FollowersFollow
BERLANGGANAN NEWSLETTER GRATIS
I agree to have my personal information transfered to MailChimp ( more information )
Join over 3.000 visitors who are receiving our newsletter and learn how to optimize your blog for search engines, find free traffic, and monetize your website.
We hate spam. Your email address will not be sold or shared with anyone else.

Pilihan Redaksi

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x