Penjual alat kesehatan di Kaltim diminta untuk melengkapi dengan sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik atau CDAKB. Hal ini disampaikan oleh Jaya Mualimin, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur.
Jaya Mualimin menekankan pentingnya sertifikat CDAKB bagi perusahaan penyalur alat kesehatan di Kaltim. Ia sampakan hal tersebut saat membuka pelatihan daring untuk PJT perusahaan. Acara ini diselenggarakan oleh Gakeslab Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda, Selasa.
“Sertifikat CDAKB adalah kewajiban bagi perusahaan penyalur alat kesehatan sesuai Permenkes Nomor 4 Tahun 2014 dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021,” kata Jaya dilansir dari Antara (05/12/2023).
Menurutnya, sertifikat CDAKB adalah salah satu indikator mutu dan keamanan bagi perusahaan penyalur alat kesehatan. Dia menyebutkan hanya sekitar sembilan perusahaan yang sudah memiliki sertifikat CDAKB di Kalimantan Timur, dari 90 perusahaan yang ada.
Cara Penjual Alat Kesehatan di Kaltim Mendapatkan Sertifikat CDAKB
Untuk mendapatkan sertifikat CDAKB, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah sertifikat pelatihan CDAKB untuk PJT.
“Walaupun Permenkes Nomor 4 Tahun 2014 sudah dikeluarkan sejak sembilan tahun yang lalu, perusahaan di Kaltim baru sekitar 10% yang memilikiny. Saya menghimbau perusahaan yang belum memiliki sertifikat CDAKB untuk segera mengurusnya,” ucapnya.
Dia juga memberikan apresiasi kepada Gakeslab Provinsi Kalimantan Timur yang telah menyelenggarakan pelatihan CDAKB untuk PJT perusahaan penyalur alat kesehatan. Dia berharap, pelatihan itu bisa meningkatkan kemampuan dan kualitas PJT dalam melakukan distribusi alat kesehatan yang sesuai dengan standar.
“Kami memiliki harapan agar Gakeslab mampu terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan regulasi terkait dengan tata cara distribusi alat kesehatan,” pungkasnya.
Apa Itu Sertifikat CDAKB
Dilansir dari sertifikasialkes.kemkes.go.id, sertifikat CDAKB adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia. Ditujukan bagi perusahaan penyalur alat kesehatan yang telah menerapkan standar mutu dan keamanan dalam kegiatan distribusi alat kesehatan.
Sertifikat CDAKB merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan penyalur alat kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 20212.
Tujuan dari sertifikat CDAKB adalah untuk menjamin bahwa produk alat kesehatan yang didistribusikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Kemudian memastikan alat kesehatan dapat digunakan dengan aman dan efektif. Sertifikat CDAKB diterbitkan setelah perusahaan penyalur alat kesehatan memenuhi persyaratan dan lulus audit sertifikasi.