spot_img

Penawaran Pemerintah Terhadap Produk Alkes Terlalu Rendah, Ini Kata Gakeslab

Pelaku industri alat kesehatan (alkes) kabarnya dihadapkan pada tekanan harga jual hingga di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau Cost of Goods Sold (COGS), terutama untuk produk alkes impor yang masuk dalam E-Catalog pemerintah yang dikelola LKPP.

Pasalnya, saat ini sejumlah alkes impor yang masuk dalam daftar e-Catalogue ditawar secara beragam oleh LKPP mulai dari 1.3 dan ada pula alkes yang ditawar berbeda pada harga 1.6 dari harga wajar pabeanan (HPP/COGS). Hal ini tentu bisa berdampak pada mutu alkes itu sendiri. Karena saking murahnya harganya, maka barang yang dipakai rumah sakit rendah kualitasnya.

“Ini buruk bagi pelayanan di rumah sakit dan kesehatan pasien. Ini yang terus kita negosiasikan dengan LKPP bersama pihak Kemenkes,” tegas Sugihadi.

Dirinya melanjutkan, harga wajar pabean atau HPP Alkes berada di level 1.4 atau 40% dari harga pokok saat membeli dari eksportir di luar negeri. Biaya importasi tersebut mencakup asuransi, freight forwarding, pajak bea masuk, PPN Impor, PPNBM, PPh 22, biaya administrasi bank, serta jasa transportasi dan asuransi.

“Ini biaya yang kami keluarkan sejak barang keluar dari gudang eksportir hingga tiba di gudang penyimpanan di dalam negeri. Ketemu angka 1.4 untuk biaya pabean dalam kegiatan importasi alkes tersebut,” tuturnya.

Berdasarkan data Gakeslab, sejauh ini, baru 16.667 nomor ijin edar produk alkes yang terdaftar di e-Catalogue dari kurang lebih 250.000 nomor ijin produk alkes yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Menurut Sugihadi, ini juga terkait dengan keterbatasan proses pendaftaran alkes ke dalam e-Catalogue , ditambah waktu registrasi yang tidak terjadwal secara pasti, dan mekanisme penawaran harga yang tidak wajar. Anggota Gakeslab itu ada 400-an tetapi produk mereka yang masuk baru sepertiga.

Dengan kondisi saat ini dimana pertumbuhan industri alkes baru 5 persen, maka untuk mencapai target pemerintah dengan pertumbuhan 25 persen di 2030 akan menjadi tugas berat bagi pelaku industri.

“Kita harapkan akan terus bertambah ke depan sejalan dengan negosiasi harga wajar. Karena produk alkes anggota kami saat ini telah mengadopsi program dari KPK, Profesional Berintegritas (PROFIT), jadi kami mendukung pemerintah melalui sistem pengadaan elektronik oleh LKPP. Tetapi kami minta pertimbangan LKPP, karena produk alkes murah belum tentu mutu terjaga. Dan kalau di tawar di bawah harga wajar, kita himbau anggota untuk menolak, jelas Sugihadi.

Sementara itu, Rd. Kartono Dwidjosewojo, Ketua Gakeslab DKI Jakarta menjelaskan, tuntutan harga wajar untuk produk alkes karena pelaku industri alkes telah menjalani standar perijinan yang ketat seperri IPK, CDAKB, dan smua hrs terdaftar AKL, AKD.

“Ada juga untuk E-Katalog, kita haris impor dulu dan itu belum tentu laku juga. Memang kalau 10 batang kita masuk E-Catalog, 10 barang itu harua impor. Repotnya kalau dari 10 barang itu cuma 6 kategori saja yang dibuka sementara sudah kita impor 1-2 tahun sebelumnya. Bisa sia-sia modal kita,’ tutup Kartono.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Media Sosial

10,000FansLike
13,700FollowersFollow
BERLANGGANAN NEWSLETTER GRATIS
I agree to have my personal information transfered to MailChimp ( more information )
Join over 3.000 visitors who are receiving our newsletter and learn how to optimize your blog for search engines, find free traffic, and monetize your website.
We hate spam. Your email address will not be sold or shared with anyone else.

Pilihan Redaksi

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x