Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbolehkan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggunakan dana jaminan sosial (DJS) sebesar Rp 4,21 triliun untuk biaya operasional pada 2020.
Ijin ini diberikan sebab tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 233/2019. Dimana PMK ini memperbolehkan BPJS Kesehatan untuk mengambil dana operasional dari DJS dalam rangka menyelenggarakan jaminan kesehatan setiap bulannya sebesar persentase tertentu dari iuran yang diterima setiap bulan.
Apabila dana operasional yang ditentukan tidak mencukupi karena adanya kebutuhan operasional ataupun kegiatan baru, BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mengusulkan perubahan dana operasional.
Lebih lanjut, apabila iuran yang masuk tidak tercapai sehingga nominal besaran dana operasional tidak dapat mencapai Rp4,21 triliun, maka BPJS Kesehatan dapat mengusulkan perubahan persentase dari DJS yang diambil untuk dana operasional.
Besaran persentase yang diambil dari DJS untuk dana operasional BPJS Kesehatan pun dibatasi maksimal sebesar 3,06% dari DJS. Apabila dibandingkan dengan 2019, batas maksimal nominal penggunaan DJS sebagai dana operasional BPJS Kesehatan pada 2020 lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2019.
Dalam ketentuan sebelumnya yakni PMK No.185/2019, batas nominal maksimal penggunaan DJS untuk dana operasional mencapai Rp4,09 triliun. Meski naik secara nominal, persentase DJS yang dibolehkan untuk dana operasional turun dari batas maksimal 2019 yang mencapai 4,66%.