Mycoplasma pneumoniae adalah salah satu jenis bakteri yang bisa menyebabkan pneumonia, yaitu peradangan pada paru-paru. Pneumonia yang disebabkan oleh bakteri ini disebut juga sebagai pneumonia atipikal, karena gejala dan penularannya berbeda dari pneumonia biasa.
Baru-baru ini, kasus pneumonia atipikal telah ditemukan di Indonesia. Sebelumnya penyebab pneumonia atipikal ini memasuki Tiongkok Utara terlebih dahulu dengan kasus didominasi anak-anak.
Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa ada 6 kasus pneumonia atipikal di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu dalam konferensi pers pada Rabu (6/12/2023).
“Kami telah memastikan bahwa 6 pasien yang terjangkit Mycoplasma Pneumoniae pernah dirawat di rumah sakit,” ujar Dirjen Maxi dilansir dari Kemkes.go.id (07/12/2023).
Dirjen Maxi menjelaskan, dari 6 pasien yang positif, 5 pasien dirawat di RS Medistra dan 1 pasien di RS JWCC, Jakarta. Dari 5 pasien di RS Medistra, 2 pasien masuk rawat inap pada 12 Oktober dan 25 Oktober, sedangkan 3 pasien lainnya masuk rawat jalan pada November. Sementara itu, satu pasien di RS JWCC masuk rawat inap.
Seluruh Pasien Terjangkit Mycoplasma Pneumonia Sembuh
Dirjen Maxi mengatakan, semua pasien yang terinfeksi Mycoplasma Pneumonia merupakan anak-anak berusia 3-12 tahun. Gejala yang paling sering muncul, yaitu demam dan batuk, sesak napas ringan sampai kesulitan menelan. Kabar baiknya, seluruh pasien yang dirawat dinyatakan telah pulih berdasarkan laporan Rumah Sakit.
Walaupun semua pasien sudah sehat dan kembali beraktivitas normal, tambah Dirjen Maxi, pemerintah tetap melakukan penyelidikan kasus. Perhatian terutama di lingkungan sekolah dan rumah karena bakteri tersebut menular melalui droplet.
Lebih lanjut Maxi mengatakan pemerintah telah melakukan penyelidikan epidemiologi terhadap 6 kasus pneumonia atipikal.
“Kami ingin mencegah penularan lebih lanjut lewat droplet, karena itu kami telusuri kasus-kasus ini meski sudah terjadi beberapa waktu lalu,” ucap Dirjen Maxi.
Saluran Pelaporan Kasus Pneumonia Atipikal
Dirjen Maxi juga meminta semua rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia untuk melaporkan jika menemukan kasus serupa melalui beberapa cara.
Pertama, melalui Pelaporan rutin ISPA dan pelaporan ILI-SARI melalui link: https://bit.ly/ILISARI . Kedua, melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) : 0877-7759-1097.
Pelaporan juga dapat dilakukan melalui email ke poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan ke Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Ia menegaskan agar laporan harus dibuat 1×24 jam.
Selain itu, Dirjen Maxi juga menghimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Terutama memakai masker saat sakit dan berada di kerumunan.
Masyarakat juga diminta untuk selalu menjaga kesehatan dan daya tahan tubuhnya, taat dan disiplin mengikuti aturan pemerintah. Semua lapisan masyarakat diajak untuk saling mengingatkan sesama agar disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat.