Menteri Perindustrian (Menperin) Republik Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita, resmi meluncurkan sistem sertifikasi TKDN atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri.
Tujuan sistem ini adalah untuk mempercepat proses sertifikasi TKDN, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, serta memberikan kemudahan dan kepastian bagi pelaku industri nasional.
Menperin mengatakan bahwa digitalisasi sertifikasi TKDN adalah bentuk dukungan pemerintah dalam mendorong penggunaan produk lokal di seluruh sektor.
Ia menekankan bahwa sertifikat TKDN sangat penting untuk pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, dan BUMD.
“Kita ingin produk-produk industri dalam negeri menjadi unggul di tanah air,” ujarnya saat Launching Digitalisasi Sertifikasi TKDN di Jakarta, Rabu (27/9) yang dikutip dari Situs Kemenperin.go.id.
Sistem Sertifikasi TKDN Membuat Proses Lebih Terjamin
Menurut Menperin, digitalisasi sertifikasi TKDN akan membuat prosesnya menjadi lebih cepat, akuntabel, dan transparan. Ia menjelaskan bahwa dengan sistem digital, proses sertifikasi TKDN yang sebelumnya memakan waktu lama bisa dipangkas menjadi 22 hari kerja atau bahkan lebih singkat.
Selain itu, sistem digital juga akan meningkatkan akuntabilitas proses sertifikasi TKDN, karena semua tahapannya bisa dilacak dengan mudah.
“Tidak ada lagi proses yang meragukan atau tidak jelas,” katanya.
Menteri Perindustrian menyampaikan digitalisasi TKDN membantu transparansi untuk perusahaan yang mengajukan sertifikasi TKDN. Ia mengatakan bahwa dengan dashboard traceability, perusahaan industri bisa mengawasi sendiri perkembangan proses sertifikasi TKDN.
“Tujuannya adalah agar produk-produk buatan anak bangsa bisa mendapatkan sertifikat TKDN dan masuk ke e-Katalog LKPP. Terdapat syarat nilai TKDN dan BMP minimal 40 persen untuk produk dalam negeri,” ucapnya saat Launching Digitalisasi Sertifikasi TKDN di Jakarta, Rabu (27/9) yang bersumber dari Situs Kemenperin.go.id.
Komitmen Menperin
Menperin juga mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mempercepat penggunaan produk dalam negeri yang berasal dari industri kecil. Ia menunjukkan bahwa pada tahun lalu, Kemenperin telah mengeluarkan aturan.
Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 . Di dalamnya mengatur tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.
“Dengan peraturan ini, kami ingin memudahkan industri kecil untuk mendapatkan sertifikat TKDN dengan cepat, mudah dan gratis,” tambahnya.
Oleh karena itu, Menperin mengharapkan partisipasi aktif dari industri kecil untuk mendaftar sertifikasi TKDN.
“Kami yakin, jika semakin banyak industri kecil yang memiliki sertifikat TKDN, maka produk lokal akan semakin mendominasi pasar pengadaan di dalam negeri,” katanya.
Agus juga mengingatkan, bagi industri yang belum memiliki sertifikat TKDN, setidaknya harus mendaftarkan produknya di SIINas. “Karena dengan begitu, produk tersebut akan tercatat sebagai produk dalam negeri di data kami,” jelasnya.