Medikaloka Hermina, salah satu perusahaan rumah sakit terbesar di Indonesia, berencana untuk membangun rumah sakit baru di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) yang akan dipindahkan ke Kalimantan Timur. Ditargetkan untuk beroperasi pada Agustus 2024, sebagai bagian dari ekspansi bisnis Medikaloka Hermina di berbagai wilayah di Indonesia.
“Kami, Hermina justru sudah siap membangun rumah sakit yang diperlukan pastinya oleh masyarakat ketika masih banyak investor ragu berinvestasi di IKN,” kata Direktur Utama PT Medikaloka Hermina, Hasmoro, dilansir dari Liputan 6 (21/06/2023).
Pihak yang menjadi pengembang utama adalah PT Bina Karya (Persero). Sebelumnya perusahaan ini ditetapkan oleh pemerintah sebagai Badan Usaha Otorita (BUO). PT Bina Karya memiliki tugas untuk menarik minat investor dan aspek komersial.
Medikaloka Hermina Menawarkan Layanan Ibu dan Anak Unggulan dan Pelayanan Kesehatan Umum
Hermina akan mendirikan rumah sakit yang menawarkan layanan unggul untuk ibu dan anak, jantung, stroke, gawat darurat, dan ICU. Hasmoro mengungkapkan, pihaknya juga siap membuat RS dengan standar internasional. Dengan menekankan pada layanan yang cepat dan tepat, mengutamakan keselamatan pasien dengan dukungan digitalisasi RS rekam medis elektronik, bangunan rumah sakit yang hijau dan ramah lingkungan.
Di dalamnya dilengkapi oleh 200 tempat tidur. Juga tersedia ruangan untuk pelayanan VIP, pasien BPJS dan non-BPJS. Ia berkeinginan pembangunan rumah sakit dapat secepatnya dimulai agar dapat beroperasi pada Agustus 2024.
“Kami berupaya menuntaskan RS ini untuk bisa beroperasional Agustus 2024. Mudah-mudahan kami dapat dibantu untuk bisa mendapat izin groundbreaking pada Agustus 2023,” ujar dia.
Direktur Utama PT Bina Karya (Persero) Boyke P. Soebroto menyatakan, pihaknya sedang menandatangani kesepakatan dengan Hermina dalam rangka mendirikan RS tersebut pada Selasa, 20 Juni 2023.
“Hari ini kesepakatan kita laksanakan karena satu tingkat di bawah perjanjian. Perjanjian bisa kita lakukan setelah penentuan lokasi kepada Hermina dan resmi Hermina akan menggunakan lahan itu. Tentu satu langkah sebelumnya kita akan mempunyai satu perjanjian kerja sama,” kata dia.
PT Bina Karya (Persero) dialihkan wewenang pemegang sahamnya dari Kementerian BUMN ke Otorita Ibu Kota Nusantara.
“Di Perpres 62 kita dinyatakan sebagai Badan Usaha Otorita (BUO). BUO ini mempunyai tugas sebagai master developer. Kita yang mengelola seluruh lahan di sana. Baik itu apakah kita sewakan, apakah kita kerjasama, apa kita jual, dasarnya tergantung pada penugasan HPL yang diberikan oleh OIKN,” kata Boyke.