spot_img

Lindungi Berbagai Pihak, BPJS Minta Rumah Sakit Perbarui Status Akreditasi

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasinya. Pasalnya berdasarkan data, hingga April 2019, masih terdapat 271 rumah sakit mitra BPJS kesehatan yang belum terakreditasi. Kendati Angka ini menurun dari Desember 2018 yang sebanyak 720 rumah sakit.

Padahal akreditasi menjadi syarat wajib untuk memastikan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu dan sesuai standar yang ditetapkan. Karena merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri,” jelas Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief.

Lebih lanjut Budi menerangkan, persyaratan akreditasi bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS. Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019. Keputusan tersebut pun ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

Sejak itu, BPJS Kesehatan terus mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasinya. Menurutnya, sejak awal 2018 pun pemerintah sudah memberi kesempatan pada rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi. Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi,” terang Budi.

Menurut Budi, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit. Dia berharap, toleransi waktu hingga 30 Juni 2019 dapat dimanfaatkan rumah sakit untuk menyelesaikan akreditasinya.

Putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi, tetapi bisa jadi karena rumah sakit tersebut tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya.

Proses tersebut juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.

Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia atau tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

Untuk diketahui, hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Media Sosial

10,000FansLike
13,700FollowersFollow
BERLANGGANAN NEWSLETTER GRATIS
I agree to have my personal information transfered to MailChimp ( more information )
Join over 3.000 visitors who are receiving our newsletter and learn how to optimize your blog for search engines, find free traffic, and monetize your website.
We hate spam. Your email address will not be sold or shared with anyone else.

Pilihan Redaksi

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x