Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin meninjau RS Terapung Ksatria Airlangga. Fasilitas yang ditinjau antara lain alat-alat medis, ruang perawatan, hingga ruang operasi. Menkes Budi juga mengumumkan berlakunya Permenkes Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal, yang telah ditandatanganinya pada tanggal 1 September 2023.
Permenkes ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara, tenaga medis, dan tenaga kesehatan di rumah sakit kapal. Selain itu, Permenkes ini juga menjadi dasar hukum agar layanan RS Kapal dapat ditanggung oleh BPJS. Saat kunjungan terjadi fasilitas kesehatan terapung tersebut sedang berada di perairan NTT saat kunjungan kerjanya ke Labuan Bajo.
RS Terapung Ksatria Airlangga Menyasar Daerah Terpencil
Lebih lanjut Menkes Budi menyatakan harapan dengan adanya Permenkes ini dapat memicu semangat tenaga kesehatan dan dokter dalam melayani masyarakat di pulau dan daerah terpencil.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menceritakan latar belakang terbitnya Permenkes Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal. Menurutnya, sebelum ada Permenkes ini, belum ada aturan khusus yang mengatur tentang izin dan layanan rumah sakit kapal.
“Dokter Agus (Direktur Utama RSTKA Dr. Agus Harianto) datang ke saya bulan Maret. Ia mengenalkan tentang Rumah Sakit Terapung dan punya gagasan luar biasa untuk melayani kesehatan masyarakat, khususnya untuk melayani daerah-daerah terpencil yang tidak memiliki fasilitas kesehatan,” ujar Budi Gunadi dilansir dari Liputan 6 (12/09/23).
“Memang ini adalah tanggung jawab Pemerintah, tapi tidak bisa mencapai semua. Akhirnya dibantu oleh Dokter Agus, pelayanan kesehatan Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga (RSTKA) dan doctorSHARE,”
Budi Gunadi menyambung. “Inisiatif ini sangat bagus. Saat itu memang belum ada payung hukumnya. Dengan masukan dari doctorSHARE dan Ksatria Airlangga, kita buat payung hukumnya agar ada ketetapan resmi.”
Berbagai Pelayanan Kesehatan di RS Terapung
RSTKA telah memberikan ribuan pelayanan selama 5 tahun terakhir. Antara lain sebanyak 1.237 pelayanan skrining stunting, skrining penyakit jantung bawaan untuk 378 Pasien, pelayanan ANC dan USG untuk 998 Pasien.
RSTKA juga telah memberikan layanan poli spesialistik. Layanan ini meliputi neurologi untuk 661 pasien, THTBKL untuk 1.221 pasien, dermatovenereology untuk 467 pasien, layanan spesialis mata termasuk operasi katarak untuk 213 pasien dan operasi pterygium untuk 96 pasien.
Layanan spesialistik lainnya meliputi layanan Interna untuk 320 pasien, rehabilitasi medik untuk 137 pasien, dan tindakan pelayanan bedah untuk 89 pasien. Selain itu, ada juga pemberian alat bantu dengar untuk 14 pasien, dan terakhir pelayanan sirkumsisi untuk 33 pasien.
Selain RSTKA, ada juga Rumah Sakit Kapal lainnya yang saat ini aktif beroperasi memberikan pelayanan kesehatan di daerah terpencil. Antara lain Rumah Sakit Apung doctorSHARE milik dr. Lie Dharmawan, dan Rumah Sakit Terapung milik TNI Angkatan Laut Republik Indonesia.
Rumah Sakit Kapal menawarkan berbagai macam pelayanan kesehatan. Mulai dari layanan umum, layanan penurunan angka kematian ibu dan bayi, tindakan USG, layanan kesehatan ibu dan anak, hingga operasi deteksi dini.
Pendeteksian dilakukan melalui skrining penyakit jantung bawaan, skrining stunting, serta berbagai pelatihan untuk tenaga kesehatan di daerah terpencil.