spot_img

KRIS-JKN, Solusi Pemkab Bekasi untuk Kemudahan Akses Kesehatan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Bekasi berupaya untuk memberikan solusi melalui program Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS-JKN). KRIS-JKN adalah program yang bertujuan untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan standar pelayanan minimal bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan program ini, masyarakat tidak perlu khawatir lagi tentang biaya rawat inap, obat-obatan, dan tindakan medis lainnya. Cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan yang sama di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Kabupaten Bekasi.

“Kami sepenuhnya mendukung KRIS-JKN di semua rumah sakit yang telah bermitra dengan BPJS Kesehatan. Ini adalah cara untuk mencapai UHC (Universal Health Coverage) yang optimal. Harapannya, bagaimana pelayanan kesehatan yang terbaik bisa diberikan. Tentunya, rumah sakit adalah garda terdepan dalam hal ini,” ujar Pejabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Kamis dilansir dari Antara News (23/06/23).

Alokasi Dana dari Pemkab untuk KRIS-JKN

Dani Ramdan mengatakan pencapaian UHC atau kesehatan semesta Kabupaten Bekasi pada akhir tahun kemarin sudah 100 persen. Tetapi sekarang menurun jadi 99,85 persen karena faktor bertambahnya jumlah penduduk.

“Kabupaten Bekasi memiliki dua RSUD Kelas B dan C dari 53 rumah sakit yang tersedia. Sebanyak 42 di antaranya sudah bermitra dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya. “Dengan pencapaian itu BPJS memberikan kemudahan untuk warga Kabupaten Bekasi yang ingin berobat di fasilitas kesehatan. Cukup bawa KTP dan akan dilayani.”

Untuk mengoptimalkan program tersebut, pemkab setempat menyiapkan anggaran pembiayaan di RSUD Kabupaten Bekasi dan RSUD Cabangbungin. Serta untuk kegiatan Dinas Kesehatan yang terkait dengan pelayanan itu.

“Kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi seperti monitoring dan evaluasi dilakukan agar program ini bisa diterapkan di semua rumah sakit,” katanya.

Dani mengatakan telah membuat surat keputusan Bupati Bekasi yang didukung dengan surat edaran Bupati Bekasi terkait dengan program ini. Diharapkan rumah sakit swasta juga bisa memenuhi standar tersebut pada tahun ini atau secara bertahap pada tahun-tahun berikutnya.

“Langkah-langkahnya akan kami tetapkan agar kami punya timeline yang terkontrol perkembangannya sehingga semua rumah sakit bisa memenuhi KRIS-JKN ini,” ujarnya.

 

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Media Sosial

10,000FansLike
13,700FollowersFollow
BERLANGGANAN NEWSLETTER GRATIS
I agree to have my personal information transfered to MailChimp ( more information )
Join over 3.000 visitors who are receiving our newsletter and learn how to optimize your blog for search engines, find free traffic, and monetize your website.
We hate spam. Your email address will not be sold or shared with anyone else.

Pilihan Redaksi

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x