Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menargetkan bahwa per 31 Desember 2020 sudah tidak akan ada lagi fasilitas pelayanan kesehatan yang menggunakan alat kesehatan (alkes) yang bermerkuri. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 41 tahun 2019 tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri.
Bahkan Kemenkes telah melaksanakan saran Ombudsman untuk memantau dan mengevaluasi seluruh rumah sakit umum daerah serta Puskesmas tentang upaya pengendalian dampak merkuri. Hal itu juga disertai hasil riset obat dan standar medis dalam menangani korban yang terpapar merkuri.
“Kita telah melaksanakan dan terus meningkatkan pemahaman para petugas kesehatan terkait tata laksana atau dampak merkuri bagi masyarakat,” ujar Kasubdit Penanganan Limbah dan Radiasi Direktorat Kesehatan Lingkungan Kemenkes, Jelsi Natalia Marampa.
Ia menjelaskan bahwa merkuri membawa dampak bahaya bagi kesehatan di antaranya tremor, kerusakan sistem saraf pusat, gangguan motorik, penyempitan pandangan, ginjal dan sebagainya.
Berdasarkan data limbah medis dan merkuri kementerian terkait, hingga kini tercatat 85 rumah sakit yang melakukan penghapusan zat berbahaya itu di 23 provinsi.
Keadaan tersebut membuat pemerintah melalui Kemenkes terus melakukan pendekatan dan pemberian pemahaman kepada masyarakat guna mencegah serta mengendalikan dampak berbahaya dari merkuri. Hal itu juga dengan memprioritaskan penghentian di hulu.
Sementara anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengatakan lembaga tersebut memberikan dua saran ke Kemekes untuk menyikapi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) pengurangan dan penghapusan merkuri.
Pertama, melakukan pemantauan dan evaluasi bagi seluruh rumah sakit umum daerah dan Puskesmas tentang upaya pengendalian dampak dengan hasil riset guna menemukan obat dan standar medis dalam menangani korban terpapar merkuri.
Kedua, kementerian terkait diminta untuk melakukan pemetaan kelompok kerja penambang emas rakyat dan masyarakat yang terpapar merkuri berdasarkan data wilayah kerja Puskesmas.