spot_img

Kembangkan Sektor Wisata Kesehatan, Kemenpar-Kemenkes Tandatangani MoU

Menurut data tahun 2015, jumlah kunjungan kesehatan ke Indonesia dinilai belum cukup besar dibanding negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan Thailand. Jumlahnya hanya sekitar 17.000 orang atau tidak sampai 1% dari jumlah wisatawan kita yang mencapai 10,4 juta.

Padahal, diperkirakan bahwa ada sekitar 600.000 orang Indonesia yang melakukan pengobatan di luar negeri dengan nilai pengeluaran sekitar 1,4 miliar dolar AS. Sebagai perbandingan negara seperti Thailand yang relatif berhasil mengembangkan wisata kesehatan dapat memperoleh devisa hingga 3,2 miliar dolar AS pada tahun 2011.

Menyikapi hal tersebut, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepakat untuk mengembangkan Pariwisata Kesehatan Internasional. Penandatanganan MoU dilakukan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pariwisata III yang digelar Kemenpar di Hotel Bidakara, Jakarta 26-27 September 2017.

“Pengembangan wisata kesehatan di Indonesia memiliki potensi yang besar, mengingat lokasi dan keunggulan Indonesia untuk menarik wisata kesehatan, dan mengingat juga jumlah orang Indonesia yang ke luar negeri untuk menjalankan perawatan kesehatan,” ujar Sekretaris Kemenpar Ukus Kuswara dalam siaran pers yang diterima di Jakarta.

Adapun kesepakatan yang dilakukan kedua kementerian ini meliputi koordinasi dan harmonisasi kebijakan dan program dalam pengembangan wisata kesehatan, peningkatan mutu wisata kesehatan, pengembangan promosi wisata kesehatan, pemberdayaan masyarakat di lingkungan wisata kesehatan, pertukaran data dan Informasi terkait pengembangan wisata kesehatan. Selain itu juga ada bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi secara terpadu dalam pengembangan wisata kesehatan dan perlindungan kesehatan terhadap wisatawan.

Berdasarkan nota kesepahaman, Kemenpar memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyusun standar usaha pariwisata di bidang wisata kesehatan, melaksanakan sosialisasi wisata kesehatan yang bernuansa tradisional, unik, otentik, dan mudah diakses, dan menyusun kerjasama antara sektor swasta di bidang pariwisata dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan.

Yang tak kalah pentingnya Kemenpar juga bertugas menyusun strategi pemasaran produk pelayanan kesehatan yang merupakan daya tarik dan daya saing wisata Indonesia dan melakukan identifikasi dan mengusulkan berbagai produk unggulan wisata kesehatan Indonesia untuk dipatenkan sebagai kekayaan intelektual di Indonesia dan dunia.

Sementara itu, dari pihak Kementrian Kesehatan memiliki tanggung jawab menyusun dan mensosialisasikan kebijakan wisata kesehatan, mendorong sektor swasta untuk menyelenggarakan rumah sakit unggulan (Medical Tourism) dan fasilitas kesehatan tradisional unggulan (Wellness Tourism).

Kemudian memfasilitasi ketersediaan fasilitas pelayanan dan pelaksanaan upaya kesehatan lainnya untuk memberikan perlindungan kesehatan wisatawan di 10 destinasi pariwisata prioritas. Serta menetapkan rumah sakit unggulan dan fasilitas kesehatan tradisional unggulan yang memiliki pelayanan unggulan dalam penyelenggaraan wisata kesehatan

Selanjutnya Kemenpar bersama dengan Kemenkes, perwakilan rumah sakit, spa dan asosiasi kesehatan akan membentuk tim kerja yang akan ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana kerja bersama.

Related Articles

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Media Sosial

10,000FansLike
13,700FollowersFollow
BERLANGGANAN NEWSLETTER GRATIS
I agree to have my personal information transfered to MailChimp ( more information )
Join over 3.000 visitors who are receiving our newsletter and learn how to optimize your blog for search engines, find free traffic, and monetize your website.
We hate spam. Your email address will not be sold or shared with anyone else.

Pilihan Redaksi

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x