Setelah rapat ebsar terkait BPJS kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah beberapa waktu lalu, memang rencana kenaikan premi atau iuran BPJS Kesehatan kemungkinan besar akan naik kendati belum ada angka patinya.
Terkait hal tersebut, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN telah mengusukan besaran kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk anggota mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) kepada pemerintah. Dalam usulan tersebut, DJSN meminta premi untuk seluruh kelas naik mulai Rp16.500 hingga 40 ribu.
Dari usulan tersebut, premi kelas I tampak yang mengalami kenaikan paling signifikan. Sebelumnya, iuran anggota PBPU untuk kelas ini hanya Rp 80 ribu. Sedangkan kelas II diusulkan naik Rp 29 ribu, yakni dari semula Rp 51 ribu menjadi Rp 80 ribu.
Selanjutnya, iuran untuk kelas III diusulkan naik Rp 16.500. Bila semula premi untuk kelas ini hanya Rp 25.500, kini DJSN meminta pemerintah mematok menjadi Rp 42 ribu.
Wakil Ketua Komisi Kebijakan DJSN, Ahmad Anshori mengatakan, usulan ini dilatari oleh berbagai pertimbangan. Pertama, kenaikan premi menyesuaikan dengan nilai keekonomian pelayanan jaminan kesehatan nasional.
“Kami telah mengacu pada data realisasi belanja jaminan kesehatan nasional selama 2014-2018,” tutur Ahmad.
Dengan penyesuaian tarif iuran, DJSN memperkirakan persoalan defisit anggaran BPJS yang diperkirakan mencapai Rp 28 triliun bsia teratasi dalam rentang dua tahun. Malah, menurut Anshori, besaran anggaran ini akan membuat BPJS surplus Rp 4,8 triliun.
Pertimbangan kedua ialah untuk meningkatkan rekomposisi tarif pelayanan. Dengan demikian, DJSN bakal menjamin terjadi peningkatan standar kualitas pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan. Ketiga, DJSN menimbang perlunya kesinambungan program jaminan kesehatan nasional.
Kendati begitu, kenaikan iuran ini bukanlah solusi permanen. Namun yang ditawarkan DJSN ialah perlunya restrukturisasi badan yang bertujuan menguatkan struktur kelembagaan, menjaga harmonisasi, dan melakukan penyederhanaan regulasi untuk proses pengambilan keputusan.
“Perlu juga adanya redefinisi manfaat dan pembiayaan,” pungkasnya.